TOP-LEFT ADS

CATAT ! Pemerintah Revisi Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2017, Ini Rincian nya

Pemerintah merevisi hari libur dan cuti bersama tahun 2017. Sebelumnya libur nasional tahun 2017 hanya 14 hari menjadi 15 hari. Begitu juga cuti bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari, ditambah menjadi enam hari.






Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.  

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. 

Sementara itu, tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017 dan perubahan cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Cuti bersama di hari lebaran yang semula ditetapkan tanggal 23,27,28 Juni 2017 menjadi tanggal 27,28,29,30 Juni 2017. 

Berikut rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal



Editor : Surya Perkasa

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/6060-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2017-tambah-3-hari


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !



Sumber : Harian Publik - CATAT ! Pemerintah Revisi Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2017, Ini Rincian nya

0 Response to "CATAT ! Pemerintah Revisi Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2017, Ini Rincian nya"

Posting Komentar