TOP-LEFT ADS

Nah Loh... Terungkap Fakta Saksi Ahli Ahok Pernah Ultimatum Jaksa

Harianpublik.com - Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama hari ini, pernah mengultimatum tim jaksa penuntut umum.

"Ada laporan dari anggota kami, bahwa (saksi) ahli mengatakan,'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.

Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, hari ini menghadirkan sejumlah saksi meringankan terdakwa. Salah satunya adalah ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Ali, Edward sebelumnya pernah akan dihadirkan pihaknya namun batal.

"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP dari penyidik. Kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?," tanya Ali.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Ahok membantah mereka dianggap tidak etis karena menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan penuntut umum.

"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata salah seorang anggota tim pengacara Ahok.

Edward bisa bersaksi setelah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan, dia bisa memberi pandangannya sebagai ahli. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penuntut umum sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," katanya. (rimanews)



Sumber : Harian Publik - Nah Loh... Terungkap Fakta Saksi Ahli Ahok Pernah Ultimatum Jaksa

0 Response to "Nah Loh... Terungkap Fakta Saksi Ahli Ahok Pernah Ultimatum Jaksa"

Posting Komentar