TOP-LEFT ADS

No Hoax! Ribuan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Bekasi Sudah Tinggal Lebih dari Setahun

Harianpublik.com - Ribuan tenaga kerja asing di Kabupaten Bekasi ilegal, karena belum melaporkan keberadaannya, meskipun sudah tinggal lebih dari setahun.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih seperti dikutip dari Antara,Tim Gabungan Pengawas Orang Asing (Tim PORA) memburu sekitar 1.700 tenaga kerja asing yang tidak mau melapor.

"Dalam hal ini TKA tidak memiliki dokumen, dan sudah menyalahi aturan sebagai pekerja kasar di seluruh perusahaan yang ada pada kawasan industri," katanya.

Data Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bekasi mencatat, saat ini sekitar 3.800 dari 5.500 TKA bekerja di kawasan industri. Dari data yang didapat ada 1.700 TKA yang belum melaporkan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Dan sisanya masih jangka kurang dari satu tahun masa kerja maupun tinggalnya.

Timpora, pada 15 Maret silam menangkap tiga TKA ilegal di sebuah proyek pembangunan apartemen di kawasan Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Pusat.

"Ini ada salah satu cara agar tetap konsisten dalam menyikapi masalah tenaga kerja asing yang ilegal," katanya.

Ahmad meminta tenaga kerja asing untuk melaporkan keberadaannya dan mematuhi aturan sesuai ketentuan daerah setempat.

Kabupaten Bekasi, kata dia, selalu membuka pintu bagi siapapun untuk bekerja, termasuk warga asing.  Hanya saja, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Secara prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka peluang tetapi harus mengikuti aturan.

"Tetapi secara implementasi tidak terlaksana dengan baik, untuk itu harus dilakukan penertiban dikarenakan sudah menyalahi aturan," katanya. (rimanews)



Sumber : Harian Publik - No Hoax! Ribuan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Bekasi Sudah Tinggal Lebih dari Setahun

0 Response to "No Hoax! Ribuan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Bekasi Sudah Tinggal Lebih dari Setahun"

Posting Komentar