TOP-LEFT ADS

Sebar Hoax Tentang Anies Baswedan, Sebuah Blog Dilaporkan Ke Polisi


[Harianpublik.com]  Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa dirinya tidak pernah berbicara mengenai adanya dugaan sabotase pada kasus jatuhnya lift di Blok M Square. Berita yang ditulis di blog bernama beritatribun.wordpress.com itu dipastikan melakukan fitnah terhadap Anies dan diancam akan dilaporkan.

Wakil Ketua Tim Media Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak, mengatakan, berita yang ditulis itu dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Naufal menyebut, Anies tidak pernah menuding adanya dugaan sabotase pada lift jatuh tersebut. Bahkan Anies juga tidak pernah menyebut adanya sabotase.

“Tulisannya mencatut nama Mas Anies,” ujarnya.

Dia menyebut, tulisan tersebut ditulis dan diposkan pada 20 Maret lalu. Tulisan itu pun viral. Naufal memastikan bahwa tulisan itu bisa dilaporkan bahkan dipidana. Sebab sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2008. Terutama pada pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

Bahkan dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoaks. Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Naufal menyebut, Jokowi sudah memastikan untuk menyetop pemberitaan bohong atau hoax. Sehingga apabila ada berita yang memelintir bahkan hoax, Naufal memastikan akan melaporkan pembuat berita tersebut.

“Kami akan laporkan,” ucapnya.



Sumber : Harian Publik - Sebar Hoax Tentang Anies Baswedan, Sebuah Blog Dilaporkan Ke Polisi

0 Response to "Sebar Hoax Tentang Anies Baswedan, Sebuah Blog Dilaporkan Ke Polisi"

Posting Komentar