TOP-LEFT ADS

Sinar Laser Bahayakan Penerbangan

https://www.harianpublik.com/wp-content/uploads/2016/03/Pedagang-Sinar-Laser.jpg
Jakarta, HarianPublik - Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan secara intensif bahwa sinar laser yang saat ini marak di sejumlah daerah dapat mengganggu penerbangan karena membahayakan pandangan pilot yang sedang mengemudikan pesawat.

"Pemahaman bahwa sinar laser mengganggu pilot yang sedang membawa pesawat. Maka, tidak boleh digunakan di daerah sekitar bandara," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dalam rilis di Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Yudi, sosialisasi keselamatan transportasi udara sangat penting apalagi mengingat saat ini penjual laser bebas ditemui di jalanan saat malam hari di sejumlah daerah.

Untuk itu, ujar dia, selain Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan juga harus andil dengan mengatur penjualan laser yang sudah bebas.

"Kementerian Perdagangan bisa menggandeng Pemerintah Daerah untuk mengatur bebasnya penjualan laser di jalanan," imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut pemerintah daerah bisa memberikan pemahaman bahwa laser tersebut berbahaya bila dipergunakan secara bebas tanpa aturan, terlebih jika sampai mengganggu kepentingan publik.

Sebelumnya, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat tidak menggunakan laser di sekitar bandara sebab dapat mengganggu penerbangan.

"Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan laser di kawasan bandara. Sebab laser yang ditembakkan, jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot. Apalagi, menembakkan laser termasuk tindakan serius yang bisa diganjar hukuman," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Ari Suryadharma di Jakarta, Jumat (18/3).

Ari menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

"Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan," katanya.

 

 

 

 

0 Response to "Sinar Laser Bahayakan Penerbangan"

Posting Komentar