
Pelaporannya itu berdasarkan pernyataan Novanto di depan wartawan. Ketika itu, Novanto mengaku sama sekali tidak mengenal dua terdakwa kasus korupsi E-KTP, yaitu mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha yang diduga bertugas membagikan uang korupsi, Andi Agustinus alias Andi "Narogong".
"Saya Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI hari ini menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bapak Setya Novanto dalam kedudukannya selaku Ketua DPR. Itu terjadi minggu lalu ketika doorstop (wawancara mendadak) dengan teman-teman di sini dalam jumpa pers. Di situ beliau menyatakan tidak terlibat," katanya usai menyerahkan laporan ke Sekretariat MKD di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).
Yang Boyamin persoalkan adalah Novanto telah berbohong dengan mengaku tidak kenal dengan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus, dan membantah melakukan pertemuan khusus untuk membicarakan proyek E-KTP. Boyamin mengaku punya bukti foto pertemuan antara Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini.
"Saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus, sekitar akhir 2010, awal 2011 di Hotel Grand Mulia. Pagi-pagi Pak Setnov ketemu dengan Andi Agustinus terus Irman, Sugiarto kemudian Diah Anggraini. Dan saya yakin di Hotel Grand Mulia ada catatan itu, dan saya kira KPK punya catatan itu. Saya saja tahu, masa KPK enggak tahu?" ungkap Boyamin.
"Terus, ada pertemuan-pertemuan di ruang fraksi Golkar di ruangannya Pak Setnov, ada juga yang menghadap Pak Irman, Sugiharto, Agustinus dan Bu Diah," jelasnya.
Menurut dia, Novanto diduga melakukan pelanggaran etik karena berbohong kepada publik. Dalam surat pelaporan, ia menyinggung kode etik anggota DPR yang mewajibkan anggota parlemen menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR dalam gedung DPR maupun di luar, menurut pandangan etika dan norma bermasyarakat.
Boyamin yakin pasti akan ada bantahan dari pihak Novanto untuk menanggapi tuduhannya. Menurutnya hal itu wajar, dan ia tetap yakin bukti-bukti yang diajukannya ke MKD adalah bukti sah pelanggaran etik oleh Setya Novanto. Dia juga yakin Kemendagri memegang catatan resmi pertemuan yang ia maksud.
"Pertemuan itu belum tentu ada korupsinya. Tapi setidak-tidaknya, ketika mengaku tidak kenal dan mengaku tidak ada pertemuan khusus untuk membahas E-KTP, itulah yang membawa saya untuk datang ke sini (MKD). Jadi ini cuma menunjukan kalau Setnov sama orang- orang itu akrab. Itulah yang saya nyatakan melakukan kebohongan publik," pungkasnya. (rmol)
Sumber : Harian Publik - Ada Bukti Kebohongan Publik, Setya Novanto Diseret Ke MKD
0 Response to "Ada Bukti Kebohongan Publik, Setya Novanto Diseret Ke MKD"
Posting Komentar