TOP-LEFT ADS

Ahok Dilaporkan Kembali ke Obmudsman, Kali ini Terkait Pergub Pulau Reklamasi

Harianpublik.com, JAKARTA -- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) pada hari ini melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menilai gubernur DKI nonaktif itu melakukan tindakan maladministrasi terkait dengan proyek reklamasi di laut utara Jakarta.

Salah satu anggota KSTJ, Ahmad Marthin Hadiwinata mengatakan, Ahok telah melakukan pelanggaran administrasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI No 206 Tahun 2016. Pergub itu berisi tentang panduan rancang kota tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau C, D, dan E. Pergub itu diterbitkan Ahok pada 28 Oktober 2016 atau dua hari sebelum dia mulai menjalani masa cuti kampanye Pilkada DKI putaran pertama.

“Secara prosedural, Pergub itu jelas-jelas telah melanggar aturan. Karena tidak dibuat berdasarkan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat,” kata Marthin kepada Republika.co.id, Kamis (9/3).

Dia menuturkan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 06/PRT/M/2007 telah dijelaskan bahwa pergub tentang panduan rancang kota yang hendak diterbitkan gubernur harus berpijak pada tiga peraturan daerah (perda). Ketiga perda itu mencakup tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kota, rencana tata ruang kawasan strategis kota, dan rencana tata ruang kawasan perkotaan.

“Sementara, Provinsi DKI sampai hari ini belum lagi memiliki tiga perda tersebut di atas yang mengatur tentang kawasan reklamasi Pulau C, D, apalagi Pulau E. Karenanya, kami berani mengatakan bahwa penerbitan Pergub DKI No 206/2016 oleh Ahok termasuk tindakan maladministrasi,” kata Marthin.

Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group) selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D secara terang-terangan melakukan pelanggaran dengan membangun berbagai hunian dan perkantoran di atas kedua pula buatan tersebut. Pasalnya, bangunan-bangunan itu mereka dirikan tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Namun, belum lama ini muncul poster tentang Pengumuman Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di Atas Pulau C dan D. Poster pengumuman itu diduga beredar di laman http://pelayanan.jakarta.go.id.

“Temuan tersebut semakin menunjukkan bahwa Pulau C dan D sama sekali belum memiliki izin lingkungan dan amdal sampai saat ini. Tapi anehnya, kedua pulau itu sudah dibangun duluan oleh pengembang, bahkan sudah dibikin bangunannya juga,” kata Marthin.

Anggota KSTJ lainnya, Nelson Simamora mengatakan, laporan yang diserahkan timnya kepada Ombudsman RI hari ini mengungkapkan bahwa sedikitnya ada enam peraturan perundang-undangan yang dilanggar Ahok ketika menerbitkan Pergub DKI No 206/2016. Keenam peraturan itu di antaranya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan UU No 1 Tahun 2014, serta; UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Ahok juga dinilai melanggar Permen PU No 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, serta; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan Permen KP No 28/2014.  (republika)



Sumber : Harian Publik - Ahok Dilaporkan Kembali ke Obmudsman, Kali ini Terkait Pergub Pulau Reklamasi

0 Response to "Ahok Dilaporkan Kembali ke Obmudsman, Kali ini Terkait Pergub Pulau Reklamasi"

Posting Komentar