
Setelah sebelumnya kakak tiri Ahok ditolak memberikan kesaksikan di pengadilan, nasib serupa dialami saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa kasus penistaan agama itu, Selasa (14/3).
Saksi ahli ini merupakan profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. Edward sedianya menunjukkan apakah keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama ini benar atau tidak.
“Nanti dia akan menunjukan apakah keterangan ahli yg dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama,” kata anggota tim kuasa hukum Basuki, Teguh Samudra di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Namun, di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak saksi ahli pidana dari pihak Ahok.
Dwiarso menjelaskan, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.
“Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal enggak menghadirkan saksi fakta lagi enggak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan ahlinya enggak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis,” jelas Dwiarso.
Rencananya, hari ini akan hadir tiga orang saksi fakta meringankan tuduhan terhadap Ahok.
Salah satu yang akan dihadirkan adalah Fajrun yang merupakan teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.
Sementara saksi lain yakni Pemilik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri dan sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung Suyanto.
Ketiga saksi ini akan menjelaskan bagaimana kehidupan Ahok di Bangka Belitung dimana mayoritas merupakan pemeluk agama Islam.
(uya/jpg/pojoksatu)
Sumber : Harian Publik - Ahok Kena Apes Lagi, Saksi Ahli Ditolak Hakim
0 Response to "Ahok Kena Apes Lagi, Saksi Ahli Ditolak Hakim"
Posting Komentar