TOP-LEFT ADS

Atasi kisruh taksi konvensional-online, KPPU keluarkan 3 rekomendasi


Harianpublik.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan tiga rekomendasi terkait penyelenggaraan bisnis jasa transportasi sesuai prinsip kompetisi sehat. Diharapkan, rekomendasi itu bisa ditindaklanjuti pemerintah guna menyelesaikan persoalan terkait taksi konvensional dan online.

"Hasil analisis kami terkait dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, KPPU mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menetapkan pengaturan yang dapat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha penyedia jasa angkutan taksi, baik konvensional maupun online yang dikategorikan sebagai angkutan sewa khusus," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Jakarta, Selasa 28 Maret 2017.

Adapun tiga rekomendasi tersebut adalah, pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan tarif batas bawah yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. Pemerintah disarankan menetapkan tarif batas atas saja.

"Penetapan tarif batas bawah akan berdampak pada inefisiensi di industri jasa angkutan taksi secara keseluruhan dan bermuara pada mahalnya tarif bagi konsumen. Tarif batas bawah juga menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi industri jasa transportasi dan dapat menjadi sumber inflasi," katanya.

"Sementara, regulasi batas atas dapat menjadi pelindung bagi konsumen dari proses eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya bersifat oligopoli."

Kedua, KPPU menyarankan pemerintah tak mengatur kuota atau jumlah taksi, baik konvensional maupun online, yang beroperasi di suatu daerah. Penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Setiap pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armadanya sesuai kebutuhan konsumen. Pengaturan oleh pemerintah akan mengurangi persaingan dan pada akhirnya merugikan konsumen," katanya.

"Namun, pemerintah selaku regulator mesti mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi. Pemerintah harus tegas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi alias mengeluarkan pelaku usaha dari pasar apabila melanggar regulasi."

Pengawasan superketat ini akan menjaga kinerja operator taksi konvensional dan online untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

"Pemerintah juga harus menetapkan sebuah standar pelayanan minimal terperinci dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha penyedia jasa taksi. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha."

Ketiga, komisi menyarankan pemerintah menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.

"Kewajiban STNK kendaraan taksi online atas nama badan hukum memiliki makna pengalihan kepemilikan dari perseorangan kepada badan hukum," kata Syarkawi.

Sebaiknya, lanjutnya, pemerintah mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan Hukum koperasi yang asetnya dimiliki oleh anggota. Sehingga, meskipun STNK tercatat sebagai milik perseorangan akan tetapi dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan jasa angkutan taksi dalam naungan koperasi.

"Pengalihan STNK kendaraan pribadi menjadi koperasi tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia. Pengalihan ini juga tidak sejalan dengan UU Koperasi," katanya.

"Dengan demikian, pola pengaturan STNK ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha dalam industri taksi online."

[merdeka]



Sumber : Harian Publik - Atasi kisruh taksi konvensional-online, KPPU keluarkan 3 rekomendasi

0 Response to "Atasi kisruh taksi konvensional-online, KPPU keluarkan 3 rekomendasi"

Posting Komentar