
Harianpublik.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan melakukan penggusuran kembali terhadap sejumlah wilayah yang berada di bantaran Sungai Ciliwung. Sedikitnya tiga kawasan sudah dibidik bakal digusur pada April depan.
Rencana penggusuran menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Oktober mendatang itu menyasar garis sungai sepanjang 700 meter di kawasan Bukit Duri, mulai dari Jembatan Bukit Duri hingga Kompleks Perumahan Garuda Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Lalu, 700 meter sisi Sungai Ciliwung di kawasan Gang Arus, Cawang, Jakarta Timur, dan 2,5 kilometer hingga 3 kilometer sisi Sungai Sunter yang berada di belakang Universitas Borobudur, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Setidaknya ada sekitar 5 kilometer sisi sungai yang saat ini bisa segera dimulai pengerjaannya pada April nanti. Proyek itu termasuk dalam upaya normalisasi sungai tersebut.
Sejauh ini berbagai persiapan sudah dilakukan secara matang untuk mengatasi bermacam persoalan. Mulai dari masalah pembebasan lahan, pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga yang direlokasi hingga pemasangan sheet pile dan pembangunan parapet yaitu sejenis tembok pelindung atau pelindung jembatan.
Bahkan, kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan alokasi dana untuk pengerjaan proyek normalisasi sungai untuk mengatasi penyebab banjir di ibu kota itu sudah disiapkan.
Tak ketinggalan sebanyak 800 unit rumah susun sudah siap untuk menampung warga dari tiga lokasi tadi agar April nanti bisa langsung eksekusi.
"Diharapkan Maret ini sudah bisa disosialisasikan pada masyarakat (yang akan direlokasi). Wali kota masing-masing sudah mempersiapkan," kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerja Umum Teuku Iskandar sendiri baru-baru ini.
Kesiapan menggusur warga di tiga daerah itu terkait pemindahan untuk tempat tinggal juga dikatakan Ahok. "Kami harus pindahkan 5.000-an kepala keluarga di bantaran Sungai Ciliwung. Tunggu penyelesaian rusun dulu," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, pada Rabu (1/3) malam.
Warga yang tempat tinggalnya bakal digusur mengaku sampai saat ini belum mendapat kepastian dari pihak Pemprov DKI. "Saya belum pernah diberikan sosialisasi (soal relokasi)," ungkap Hasan Basri (47), warga Kelurahan Cipinang Melayu saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).
Sedangkan warga lainnya, Ade Darwati (27), mengaku belum ada kontrak jelas dari Pemprov DKI terkait bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada pihaknya.
Adapun Siti Rohani (54), merasa khawatir kalau dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tidak akan bisa bekerja lagi sebagai penjahit kecil-kecilan karena kehilangan pelanggan.
Sebagian warga di wilayah yang ditargetkan untuk digusur itu, bisa jadi tengah menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah daerah pada April nanti--dan sama sekali bukan lelucon.
Ahok dan Penggusuran Kampung Pulo
Menyusul rencana penggusuran tiga wilayah tersebut, Mahkamah Agung dalam keputusannya yang termuat dalam situs MA, Senin (6/3), menolak kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, pada Agustus 2015. MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.
Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung Melayu, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta, dan tak ada satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 silam, melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada CNNIndonesia.com, Senin.
Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU Agraria.
Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi menyatakan pihaknya mempertimbangkan upaya Peninjauan Kembali terkait dengan dugaan kekhilafan hakim dalam putusan itu, baik di tingkat kasasi maupun Pengadilan Tinggi PTUN. Di antaranya penggunaan Pasal 110 dan Pasal 123 ayat 1 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Vera mengatakan penggunaan kedua pasal itu adalah salah karena tak ditemukan dalam UU PTUN terbaru. “Ada kekhilafan majelis hakim dan dilanggengkan MA. Kami mempertimbangkan PK namun harus dibicarakan dahulu,” kata Vera ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin.
[obs/asa/CNNIndonesia]
Sumber : Harian Publik - Bukan Main, April Nanti Ahok Sudah Siapkan Program Menggusur (Lagi)
0 Response to "Bukan Main, April Nanti Ahok Sudah Siapkan Program Menggusur (Lagi)"
Posting Komentar