
"Kita apresiasi ikhtiar Dirjen Imigrasi untuk mencegah praktik perdagangan orang. Namun persyaratan tersebut sangat mudah untuk dikelabui oleh sindikat perdagangan orang," kata Masinton, Minggu (19/3/2017).
"Misalnya, cukup dengan modus menitipkan uang Rp25 juta ke dalam rekening orang yang akan diperdagangkan, maka akan dianggap telah memenuhi syarat untuk memperoleh paspor," imbuhnya.
Masinton menjelaskan, syarat adanya deposito rekening bank sejumlah Rp25 juta bagi WNI yang akan membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri itu diatur melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi.
Surat edaran ini sambungnya, bersifat internal, sebagai petunjuk dan panduan teknis bagi petugas imigrasi yang berwenang menerbitkan paspor.
"Khususnya untuk mencegah penyalahgunaan paspor dari perdagangan orang. Pertanyaannya, apakah syarat deposito Rp25 juta yang diatur dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini efektif untuk mencegah perdagangan orang? Maka perlu dievaluasi nantinya," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan, proses mencegah meluasnya praktik perdagangan orang ke luar negeri harus dilakukan secara terpadu oleh negara.
"Misalnya dengan pelibatan seluruh instansi pemerintah seperti Kemenlu, Kemenaker, BNP2TKI, Imigrasi, Kepolisian dan Kejaksaan, serta pemerintah daerah terkait," tegas Masinton. (sindonews)
Sumber : Harian Publik - DPR Nilai Syarat Tabungan Rp25 Juta Bikin Paspor Rentan Diakali
0 Response to "DPR Nilai Syarat Tabungan Rp25 Juta Bikin Paspor Rentan Diakali"
Posting Komentar