![]() |
ilustrasi |
Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dimana MKD terkesan masih enggan memproses kasus tersebut karena masih menunggu proses Pengadilan Tipikor kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa sesungguhnya proses sidang etik dan Sidang Tipikor merupakan proses yang sama sekali tidak ada kaitannya.
Peradilan Tipikor dan MKD DPR adalah dua kamar yang berbeda dan tidak ada hubungan langsung satu sama lain. Dimana Peradilan Tipikor memiliki kewenangan memproses setiap pelanggaran hukum tindak pidana korupsi oleh siapapun, sementara MKD memiliki kewenangan spesifik terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan setiap anggota DPR.
"Atas dasar itu tidak ada alasan sebenarnya MKD untuk tidak memproses setiap laporan yang mereka terima," jelas Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu (29/3).
MKD menurutnya harus segera memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Novanto layaknya yang dilakukan MKD terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin.
"Saya berharap MKD tidak memiliki standar ganda dalam memproses setiap laporan tentang pelanggaran kode etik yang dilaporkan, termasuk Setya Novanto yang dilaporkan oleh MAKI. Belum lupa dalam ingatan kita bagaimana beberapa bulan lalu MKD dengan hitungan jam dan tanpa pernah menghadirkan Ade Komarudin sebagai teradu, langsung divonis," ujarnya.
"Bila ada pembedaan terhadap anggota yang satu dengan yang lain seperti itu, dikhawatirkan akan memunculkan persepsi di masyarakat bahwa MKD bekerja tidak profesional dan berdasarkan motif kepentingan politik tertentu saja. Saya berharap MKD dapat menjaga wibawanya yang juga sekaligus menjaga wibawa institusi DPR," pungkas Doli Kurnia menambahkan.
Beberapa waktu lalu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR terkait melakukan kebohongan publik dengan mengaku tidak mengenal dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan dua mantan petinggi Kemendagri tersebut, Setya Novanto bersama sejumlah anggota DPR disebut-sebut ikut mencicipi duit korupsi e-KTP.
sumber: rmol
Sumber : Harian Publik - Duh! 'Papa' Novanto Malah Diadukan Pemuda Golkar Agar MKD Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik
0 Response to "Duh! 'Papa' Novanto Malah Diadukan Pemuda Golkar Agar MKD Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik"
Posting Komentar