
Advokat GNPF MUI Nasrulloh mengatakan, Prof. Rahayu itu saksi ahli bahasa Indonesia dari UI yang pertama yang diperiksa dalam persidangan ke 15 di Kementan, Jaksel pada Selasa (21/3/2017) ini. Dia menilai, keterangan ahli bahasa itu sejatinya menguatkan unsur niatan Ahok dalam menistakan agama Islam.
Menurutnya, ahli sudah menyimpulkan, perkataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51 merupakan hasil pengalaman Ahok dari kegagalannya bertarung di Pilgub Bangka Belitung tahun 2017 silam.
"Lantas, Ahok menuduh, kegagalannya dalam pilgub tersebut akibat adanya selebaran yang beredar dan berisi seruan agar tidak memilih pemimpin nonmuslim sebagaimana dinyatakan dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 51," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (21/3/2017).
Lebih lanjut, kata Nasrulloh, ahli bahasa menerangkan, tidak ada ruang hampa dalam pikiran. Setiap perkataan tidak dapat berdiri sendiri dan selalu berhubungan dengan perkataan sebelumnya.
Maka itu, tambahnya, pengalaman kegagalan Ahok di Pilgub Bangka Belitung 2007 silam akibat Surat Al Maidah 51 itu menjadi pengalaman buruk yang kemudian dituangkan dalam bukunya dan disampaikanya dalam pidato di Balai Kota dan di partai Nasdem.
"Pengalaman buruk Ahok dengan Surat Al Maidah 51 itu bukti penguat adanya unsur niat menista agama Islam," katanya. (sindonews)
Sumber : Harian Publik - GNPF MUI Sebut Keterangan Ahli Justru Buktikan Niat Ahok Nistakan Agama
0 Response to "GNPF MUI Sebut Keterangan Ahli Justru Buktikan Niat Ahok Nistakan Agama"
Posting Komentar