Harianpublik.com, GARUT - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, melanjutkan sidang kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, kemarin (30/3).
Pada sidang ketujuh yang dipimpin hakim Endratno Rajamai tersebut, agendanya adalah penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat.
Saat kedua pihak menyerahkan alat bukti, ternyata ada berkas yang dianggap belum lengkap.
Sidang pun ditunda hingga Kamis pekan depan (6/4) untuk melengkapi berkas.
Majelis hakim lebih mengarahkan agar mereka bisa berdamai meski upaya mediasi telah dilakukan dan gagal.
’’Majelis hakim menggugah dan mendorong islah. Silakan kepada masing-masing penasihat hukum untuk menyelesaikan sebelum putusan pengadilan. Harta bisa dicari, tapi jika orang tua murka?’’ kata Endratno di ruang sidang.
Hakim juga memberikan kesempatan kedua kepada penggugat untuk memberikan pernyataan.
Handoyo awalnya ingin membacakan satu lembar pernyataan yang disebut Dedikasi untuk Ibunda Siti Rokayah. Hanya, permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena sudah ada dalam materi persidangan. (jpnn)
Sumber :
Harian Publik - Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar ke Pengadilan, Hakim: 'Harta Bisa Dicari, tapi jika Orang Tua Murka?'
Related Posts :
Saksi Ahok dari PBNU: Rusak Negeri ini bila pilih pemimpin berdasar agama, Agama Itu Hanya MoralitasHarianpublik.com~ Rois Syuriah PBNU, Masdar Farif Mas'udi menyatakan, Indonesia merupakan negara kebangsaan yang tidak melarang rakyatnya me… Read More...
KomTak Akan Datangi Kejaksaan Agung, BPK dan Bareskrim Polri Pertanyakan Kasus Pembelian Lahan Pemda DKI Di Cengkareng BaratHarianpublik.com-Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, dalam waktu dekat akan menemui Bareskrim Mabes Po… Read More...
Kisah Taubat, Artis Egy Jhon Usai Bermimpi BurukHarianpublik.com~ Egy Jhon, mantan kekasih Marshanda, kini berubah drastis.Penampilannya kini lebih religius dengan baju takwa, kopiah, dan … Read More...
HEBOH, Demi Bela Ahok, Tokoh JIL @Sahal Sebut “Islami Gak Harus Muslim, KAFIR Juga Islami?”Jakarta, Harianpublik.com --Lini masa di bikin heboh oleh cuitan seorang pengiat JIL atau yang kita kenal dengan sebutan manusia-manusia … Read More...
CERITA DARI KERETA : Meski Harus Berdiri Dan Penuh Sesak, Bapak Ini Tetap Khusyuk Membaca Al Qur’anMeski Harus Berdiri Dan Penuh Sesak, Bapak Ini Tetap Khusyuk Membaca Al Qur’anSalah satu amalan yang dianjurkan dalam agama Islam adal… Read More...
0 Response to "Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar ke Pengadilan, Hakim: 'Harta Bisa Dicari, tapi jika Orang Tua Murka?'"
Posting Komentar