Harianpublik.com, GARUT - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, melanjutkan sidang kasus perdata anak kandung menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, kemarin (30/3).
Pada sidang ketujuh yang dipimpin hakim Endratno Rajamai tersebut, agendanya adalah penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat.
Saat kedua pihak menyerahkan alat bukti, ternyata ada berkas yang dianggap belum lengkap.
Sidang pun ditunda hingga Kamis pekan depan (6/4) untuk melengkapi berkas.
Majelis hakim lebih mengarahkan agar mereka bisa berdamai meski upaya mediasi telah dilakukan dan gagal.
’’Majelis hakim menggugah dan mendorong islah. Silakan kepada masing-masing penasihat hukum untuk menyelesaikan sebelum putusan pengadilan. Harta bisa dicari, tapi jika orang tua murka?’’ kata Endratno di ruang sidang.
Hakim juga memberikan kesempatan kedua kepada penggugat untuk memberikan pernyataan.
Handoyo awalnya ingin membacakan satu lembar pernyataan yang disebut Dedikasi untuk Ibunda Siti Rokayah. Hanya, permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena sudah ada dalam materi persidangan. (jpnn)
Sumber :
Harian Publik - Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar ke Pengadilan, Hakim: 'Harta Bisa Dicari, tapi jika Orang Tua Murka?'
Related Posts :
Cina Lagi! Untung Saja Polda Jatim Gerak Cepat Gagalkan Peredaran 17,5 Kg Narkoba dari ChinailustrasiPolisi menggagalkan peredaran sabu 17,5 kilogram, 11.730 butir pil ekstasi dan 1.220 butir pil happy five asal Tiongkok dari dua pe… Read More...
Dinilai Pembela Penista Agama, Masyarakat MinangKabau Tidak Terima Tito Diberi Gelar Kehormatan AdatPadang, Harianpublik.com – Postingan foto di laman Fb Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mendadak ramai dengan komentar kekec… Read More...
Kampanye Hitam Kembali Marak, Anies: Lawan Mulai Tak Percaya DiriAnies menunjukkan Spanduk Fitnah yang berhasil diamankan Timses Anies-Sandi, Cicurug, Menteng, Jakpus (3/4/017)Harianpublik.com, JAKARTA - C… Read More...
GP Ansor Garis Lurus: Mohon Maaf atas Pembubaran Pawai HTI Jatim Oleh Oknum Banser "Merah" (PKI)Dakwah Media - Kami segenap jajaran GP Ansor Garis Lurus mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas pembubaran pawai H… Read More...
Nah Loh ! CCTV Ungkapkan Bukti Kronologi Aksi Walk Out Ahok-Djarot, Timses BungkamHarianpublik.com - Pada saat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menggelar rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub pada putara… Read More...
0 Response to "Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar ke Pengadilan, Hakim: 'Harta Bisa Dicari, tapi jika Orang Tua Murka?'"
Posting Komentar