Majelis Hakim menolak mendengarkan keterangan dari saksi kedua yang diajukan oleh pihak terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni, Analta Amier yang juga kakak angkat Ahok.
"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima saksi tak bisa didengarkan keterangannga dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso dalam Ruang Sidang Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Keberatan ini pertama kali diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerangkan bahwa saksi kedua sudah sering hadir dalam ruang persidangan dan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi sebelumnya.

"Saksi tak bisa didengarkan keterangannya karena yang bersangkutan mengerti apa yang disampaikan karena berada ada di ruangan beberapa waktu lalu. Ada pelanggaran terhadap Undang-undang. Saya khawatirkan ada cacat hukum dalam persidangan ini. Mohon majelis untuk tidak meneruskan ini," ujar JPU.
Setelah mendengar keterangan itu, Majelis Hakim pun sempat mengkonfirmasi hal tersebut terhadap saksi. "Sekarang saudara saya tanya waktu sidang disini (Kementerian Pertanian) pernah ikut?," tanya Dwiarso.
"Pernah cuma sekali," jawab Analta.
Oleh sebab itu, menurut majelis saksi tersebut tidak bisa didengarkan keterangannya.
"Karena sudah ada keterangan dari saksi jadi saksi enggak bisa diperiksa. Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi diluar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini," tutup Dwiarso. [opinibangsa.info / ozc]
Sumber : Harian Publik - Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Kakak Angkat Ahok
0 Response to "Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Kakak Angkat Ahok"
Posting Komentar