
Putusan tersebar di Pengadilan Tingkat I sebanyak 420 putusan, Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 121 putusan, dan Mahkamah Agung dengan 32 putusan.
Menurut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar, permasalahan itumerupakan catatan utama bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Sebab, hasil penelitian ICW menunjukkan vonis terhadap koruptor tidak memberikan efek jera lantaran pengadilan masih menghukum ringan pelaku.
"Ini menjadi salah satu permasalahan utama yang harus menjadi catatan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3).
Lebih lanjut, permasalahan lain terkait rendahnya vonis terhadap koruptor ini juga bisa dilihat dari jaksa penuntut umum yang gagal memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa.
Aradila menjelaskan, jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana maupun pidana denda dan tidak disertai kewajiban uang pengganti. Hal ini juga yang membuat hakim lebih memilih menjatuhkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni empat dan satu tahun. Berbeda jauh jika melihat dari ancaman maksimal penjara dalam itu yang selama 20 tahun.
"Jaksa seolah tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," tegasnya. (rmol)
Sumber : Harian Publik - ICW: Vonis Terhadap Koruptor tidak Memberikan Efek Jera Lantaran Pengadilan Masih Menghukum Ringan Pelaku
0 Response to "ICW: Vonis Terhadap Koruptor tidak Memberikan Efek Jera Lantaran Pengadilan Masih Menghukum Ringan Pelaku"
Posting Komentar