![]() |
ILUSTRASI |
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengatakan, terkait dengan penetapan tarif, pihaknya akan melakukan maraton paling lama satu bulan untuk menetapkannya.
Pasalnya pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan dilakukan mulai 1 April 2017 ini. Pengaturan tarif ini akan dibahas oleh pemerintah daerah di mana untuk wilayah DKI akan dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Memang ada pasal-pasal (dalam Permenhub 32) yang kami berikan waktu, misalnya SIM, Kir STNK, tarif, dan kuota. Yang lainnya tidak, jadi di luar itu, kalau tidak ada stiker, denda," kata Budi di Balai Kota, Minggu (26/3) usai sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Batas waktu untuk menentukan kelima pasal yang dikhususkan adalah selama tiga bulan, kendati ia meyakini untuk tarif dan kuota kendaraan bisa dilakukan lebih cepat. Sementara untuk SIM dan Kir mengingat wajib dan tempatnya terbatas, pihaknya pun memberi kelonggaran waktu.
Adapun terkait dengan kuota, katanya, apabila saat ini terjadi kelebihan ataupun kekurangan kuota, sedianya hal tersebut memiliki asumsi dasar. Namun apabila memang lebih, ia memastikan harus ada pengurangan begitupun sebaliknya.
"Nanti kami akan evaluasi karena existing kami beri kuota sekian yang operasi hanya sekian, kami akan evaluasi semua sehingga terang benderang," katanya.
Terkait penghapusan apabila kuota tersebut lebih, maka pihaknya pun akan melakukan dialog untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya aksi protes. Dalam kelonggaran waktu yang diberikan ini, pihaknya juga memberikan ruang lain untuk bisa menampung aspirasi-aapirasi lain yang masuk.
"Sehingga perbedaan-perbedaan ini bisa diatasi, kami lakukan judgement dalam aturan-aturan," pungkasnya.
Sumber: beritasatu
Sumber : Harian Publik - Ini Janji Menhub Tentang Tarif Baru Transportasi Online
0 Response to "Ini Janji Menhub Tentang Tarif Baru Transportasi Online"
Posting Komentar