TOP-LEFT ADS

Ini Tanggapan Panwaslu terkait Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Djan Faridz

Komisoner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat Roy Sofia Sinaga mengungkapkan bahwa sedang mempelajari aksi pendukung Ahok Djarot yang membagikan uang pecahan 50 ribuan.

"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," ujar Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga seperti dilansir rmoljakarta, Kamis (30/3/2017).

Roy menjelaskan jika terbukti apa yang dilakukan Djan Faridz adalah money politic, maka yang bersangkutan akan dipidana. "Kalau benar, pidana," kata Roy.


Aksi Djan Faridz bagi-bagi uang usai menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017). Aksi tersebut berhasil terekam dengan jelas oleh stasiun SCTV.

Berikut rekamanya saat Djan Faridz membagi-bagikan uang agar warga memilih Ahok Djarot.
[opinibangsa.id / imi]



Sumber : Harian Publik - Ini Tanggapan Panwaslu terkait Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Djan Faridz

Related Posts :

0 Response to "Ini Tanggapan Panwaslu terkait Bagi-bagi Uang yang Dilakukan Djan Faridz"

Posting Komentar