
Polri perlu menjelaskan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan telah diperalat atau dipolitisasi. "Mengingat selama ini Polri cenderung ogah-ogahan menuntaskan dua permasalahan yang dipersoalkan Antasari," katanya, Jumat (3/3).
Pertama, kenapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari, padahal sebelumnya cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan Nazaruddin, dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin," kata Neta, Jumat (3/3).
Kedua, jika memang serius mau menangani kasus Antasari, IPW berharap Polri harus segera menjelaskan siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa.
"Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu," ungkap Neta.
Ketiga, Polri juga harus menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. "Bukankah kasus pembunuhan Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut dia, Mahkamah Agung pun sudah menolak peninjauan kembali yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya sehingga dia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Keempat, Polri perlu menjelaskan kapan pengaduan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Antasari mulai diproses. Sebab pengaduan Antasari dan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan. "Tapi, kenapa pengaduan Antasari sudah diproses, sementara pengaduan SBY belum ada kabar beritanya," ujarnya.
Menurut Neta, penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen. (boy/jpnn)
Sumber : Harian Publik - IPW: Apa Polri Sudah Periksa Kapolda Metro Jaya?
0 Response to "IPW: Apa Polri Sudah Periksa Kapolda Metro Jaya?"
Posting Komentar