Presiden Joko Widodo |
Jakarta, Harianpublik.com -- Presiden Joko Widodo meminta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat keputusan pengakuan terhadap masyarakat adat. Bila surat keputusan (SK) terbit, pemerintah pusat baru bisa memberikan lahan yang jadi hak masyarakat adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Negara pun berencana mengadakan pertemuan dengan AMAN setiap empat hingga enam bulan terakhir. Dia ingin mendengarkan langsung perkembangan dari AMAN.
"Tapi juga jangan sampai persoalan-persoalan daerah di bawa ke saya, dikit-dikit saya, ndak lah. Nanti gubernur kerjanya apa? Bupati dan menteri kerjanya apa?" kata Jokowi di Kompleks Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.
Jokowi menjelaskan, pada Desember lalu, pemerintah pusat sudah menyerahkan 11 SK terkait pemberian hutan adat di Sumatera Utara, Banten, Jambi, dan beberapa wilayah lain. Saat ini sedang diproses untuk 18 SK lagi.
Namun, menurut dia, jumlah SK ini masih terlampau kecil. "Sekarang hutan sosial juga yang masih dalam proses ada 590 ribu hektare. Secepatnya lah, saya sudah perintah kok kementerian, segera. Semakin cepat dibagikan semakin baik," papar dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku, sebenarnya hutan adat adalah hak bagi masyarakat. Di tangan masyarakat adat, dia menjamin hutan akan lestari, lebih terpelihara. Namun, ada aturan yang harus dilalui untuk memberikan lahan ini.
Dia pun meminta masyarakt menghindari benturan tekait hutan adat. Bila nanti ada SK dari bupati namun juga ada izin tambang atau perkembungan, masalah ini harus diselesaikan tanpa ada konflik.
Jokowi pun mempersilakan bila nantinya akan dibentuk satuan tugas untuk menjembatani pihak-pihak bila terjadi sengketa. "Kalau bisa dibicarakan dimusyawarahkan, dijembatani yang baik sambil menunggu kita menyelesaikan ini," kata dia.[metro/MMC]
Sumber : Harian Publik - Jokowi: Persoalan Daerah Jangan Sampai Dibawa ke Saya
0 Response to "Jokowi: Persoalan Daerah Jangan Sampai Dibawa ke Saya"
Posting Komentar