TOP-LEFT ADS

JPU Sebut Saksi Ahli Kubu Ahok Tidak Konsisten

Harianpublik.com - Kubu Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, terdakwa penodaan agama menghadirkan saksi ahli Bambang Kaswanti, sebagai saksi ahli bahasa dari Universitas Atma Jaya.

Dalam kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengganggap keterangan Bambang tak konsisten.

Dalam persidangan, Bambang menyebut kalimat dibohongi pakai surat Al Maidah 51 atau dibodohi itu merupakan anak kalimat belaka yang diucapkan dengan nada rendah. Karenanya, kalimat tersebut dianggap tak penting.

Mendengar pernyataan Bambang itu, salah satu JPU mempertanyakan soal penting tidaknya kalimat tersebut.
Pasalnya, ahli bahasa itu menyebutkan kalau pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan.

JPU juga menjelaskan, makna yang terkandung dari ucapan Ahok berarti hanya Ahok yang tahu.

"Mengapa saudara langsung ambil kesimpulan tidak penting. Berarti saudara ahli psikologi?," kata JPU di persidangan, Kementan, Jaksel, Rabu (29/3).

Menjawab pertanyaan JPU, Bambang menjawab, untuk menilai penting tidaknya itu harus diamati secara keseluruhan rangkaian pidato Ahok dan struktur bahasanya.

Namun, fokusnya bukan pada Al Maidah, tapi pada Budidaya Ikan Kerapu.

"Dalam membangun kalimat, yang dipentingkan untuk muncul itu di induk kalimat, yang tak pentingnya di anak kalimat. Analisa saya, kata dibohongi pakai Al Maidah 51 itu ada di anak kalimat," terang Bambang.

Mendengar jawaban Bambang, JPU langsung mencecar Bambang yang menganggap kalimat dibohongi pakai Al Maidah itu tak penting, padahal sebelumnya ahli menyebut pidato Ahok itu harus dilihat secara keseluruhan.

Maka itu, JPU menilai keterangan ahli bahasa itu tak konsisten. Namun, Bambang berdalih kalau itu bukan soal penting tak pentingnya, tapi yang lebih dan kurang dipentingkan sesuai analisisnya di pidato Ahok. (rmoljakarta)



Sumber : Harian Publik - JPU Sebut Saksi Ahli Kubu Ahok Tidak Konsisten

0 Response to "JPU Sebut Saksi Ahli Kubu Ahok Tidak Konsisten"

Posting Komentar