Harianpublik.com - Menurut pengurus MUI Pusat Anton T. Digdoyo, sidang Ahok tersebut merupakan terlama dalam sejarah Indonesia dibanding kasus yang sama sebelum-sebelumnya.
"Karena kasus-kasus serupa tidak sampai 1 bulan langsung vonis dan hukumannya sangat berat. Bahkan (hukuman) maksimal sesuai tuntutan pasal 156 a KUHP," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL siang ini.
Dia menegaskan kasus tersebut harus segera diselesaikan. Karena kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.
"Jika hukum tidak ditegakkan, bisa terjadi instabilitas nasional yang rumit, huru hara di mana-mana, yang merugikan bangsa dan negara secara luas," ungkapnya.
Hukum jalanan bahkan terjadi di negara-negara yang tak memiliki UU Penodaan Agama.
"Misal kasus Majalah Charlie Hebdo (di Perancis) yang menghina Islam, diberondong senapan mesin. Menewaskan 12 orang staf redaksi yang sedang rapat dan seorang hakim di Pakistan ditembak mati di sidang pengadilan karena bilang hukum Islam sudah kuno," tandasnya.
"Indonesia bersyukur punya UU Penodaan Agama juga KUHP. Kita harapkan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, seberat-beratnya," demikian mantan Petinggi Polri yang pernah menangani sejumlah kasus penodaan agama. (rmol)
Sumber :
Harian Publik - Kasus Penistaan Agama Tidak Sampai 1 Bulan Langsung Vonis dan Hukumannya Sangat Berat, Kenapa Giliran Ahok Hukum Lemah?
Related Posts :
Dinilai Membawa Aspirasi Reformasi dan Perjuangan, Almamater Ahok Dukung Anies-SandiagaHarianpublik.com-Keluarga Besar Mahasiswa, Dosen dan Alumni Universitas Trisakti, Jakarta, sebagai almamater gubernur Basuki Tjahaja Purnama… Read More...
Cagub DKI Anies Baswedan mengatakan ada tanah negara di Jakarta yang kini dijadikan mal. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak tahu mal mana yang dimaksud oleh Anies. "Nggak tahu yang dimaksud," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017). Ahok mengatakan bila memang ada pelanggaran seperti yang dikatakan oleh Anies, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan. Ahok menyebut bahwa pemakaian tanah negara untuk membuat mal bisa dipidanakan. "Makanya saya bilang, kalau sampai ada pelanggaran seperti itu laporkan dan masuk pidana. Kalau sampai ada tanah negara dipakai swasta bikin mal itu bisa pidana," ujar Ahok. Sebelumnya, Anies menyebut ada lahan negara di Jakarta yang kini menjadi mal. Meski begitu, Anies tidak mau menyebutkan mal mana yang dia maksud. "Ada, masa sih Pak Wagub gak tahu?" ujar Anies saat ditanya wartawan di DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017). Anies sendiri masih enggan menyebutkan di mana letak lokasi lahan tersebut. Cagub nomor urut 3 itu mengatakan biar isu tersebut menjadi teka teki terlebih dahulu. "Bisa (disebutkan), tapi jangan (sekarang), biar teka teki dulu. Bahkan ada yang baru diperbarui, ada mas. Nanti tanya sama anggota DPRD lah, ada tahu semua," kata Anies dengan tawa.Harianpublik.com-Cagub DKI Anies Baswedan mengatakan ada tanah negara di Jakarta yang kini dijadikan mal. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj… Read More...
DITONTON JUTAAN ORANG, VIDEO MAKJLEB Penjelasan Penasihat Obama Tentang JILBAB[Harianpublik.com] Sebuah video kontroversial yang telah ditonton jutaan netizen, sepertinya cukup menarik untuk disimak di saat terjad… Read More...
Ada Pertemuan Khusus, Raja Salman Dikabarkan Prioritaskan Tatap Muka dengan HRSBeberapa Ulama turut diundang dalam pidato Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdul Aziz di gedung Paripurna, DPR-RI pada Kamis (02/03) siang.Diant… Read More...
Pakai Robot Pintar, Facebook Cegah Siaran Bunuh DiriArtificial Intelligent atau mesin kecerdasan buatan diyakini bisa melakukan apa saja. Salah satunya mencegah pengguna melakukan live streami… Read More...
0 Response to "Kasus Penistaan Agama Tidak Sampai 1 Bulan Langsung Vonis dan Hukumannya Sangat Berat, Kenapa Giliran Ahok Hukum Lemah?"
Posting Komentar