TOP-LEFT ADS

Ketahuan Framing Negatif Syariat Islam Aceh, Tempo Ubah Judul Berita

Ketahuan Framing Negatif Syariat Islam Aceh, Tempo Ubah Judul Berita
Situs tempo.co kedapatan melakukan Framing negatif terhadap penerapan hukum cambuk di Nangroe Aceh Darussalam. Salah seorang mahasiswa S2 Birmingham Business School bernama Mahdi Bashroni Rizalberhasil membongkarnya.
Rizal mengkritisi judul berita Tempo.co edisi sabtu (11/3/2017): "Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk" yang sangat jelas ingin mem-framing penindasan dari agama Islam. Padahal di Aceh, hukum cambuk hanya berlaku untuk umat Islam. Sedangkan umat lain bisa memilih apakah hukum penjara atau cambuk.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan bahwa penerapan hukum cambuk di Aceh memang hanya berlaku untuk umat islam. Namun bagi umat agama lain jika melanggar hukum bisa memilih penjara atau cambuk.
Pada kasus yang diberitakan Tempo ini, pelaku kriminal ini lebih memilih cambuk daripada penjara, itu hak dia. Daripada dipenjara 4 bulan, cepetan cambuk 9x.

Rizal juga mengkritik mengapa Tempo.co membawa-bawa nama agama Budha dalam judulnya. "Terus ini tempo bikin artikel bawa-bawa agama dan etnis, maksud nya apa coba? Mau framing penindasan dari agama tertentu? Cerita nda lengkap lagi. Media nasional loh" tanya Rizal.
Setelah kritik yang disampaikan Rizal menjadi viral, judul berita Tempo diubah dan komentar para netizen pada artikel tersebut dihapus.
Saat ini judul artikel menjadi : "Tukang Sabung Ayam Ini di Aceh Dihukum Cambuk".
Link asli https://m.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk kalau di KLIK juga sudah mengarah ke JUDUL BARU dan LINK BARU.
Meski sudah dihapus, link asli masih tersimpan dan bisa dibuka di webcache
https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:zMwE6eN2g1oJ:https://m.tempo.co/read/news/2017/03/11/058854962/pertama-kali-penganut-buddha-di-aceh-dihukum-cambuk+&cd=2&hl=id&ct=clnk[tkb]




Sumber : Harian Publik - Ketahuan Framing Negatif Syariat Islam Aceh, Tempo Ubah Judul Berita

Related Posts :

0 Response to "Ketahuan Framing Negatif Syariat Islam Aceh, Tempo Ubah Judul Berita"

Posting Komentar