Harianpublik.com - Fasilitas Jalan Umum di Jl. Seroja samping SMPN 5 Kota Bekasi ditutup Pengurus RW 14, Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi sehingga menutup akses kendaraan roda empat untuk masuk ke kawasan tersebut.

Penutupan terjadi karena Pengurus RW 14 merasa fasilitas jalan umum ke Perumahan Jati Unggul merupakan hak milik RW 14, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Padahal berdasarkan Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011, fasilitas jalan umum yang dibangun oleh sebuah Perumahan merupakan milik Pemerintah Kota setempat, dalam hal ini Pemkot Bekasi.
Selain itu, pengurus RW 14 Perumahan Jati Unggul di wilayah Kelurahan Harapan Jaya, dengan mengeluarkan Surat Notulensi Rapat berusaha melakukan pungutan ke sejumlah warga penghuni jalan tersebut sebesar Rp 99.099.000 (sembilan puluh juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).


Membengkaknya pungutan dikarenakan Pengurus RW 14 menetapkan harga Rp 4 juta per meter persegi untuk biaya penggunaan jalan umum milik Pemkot Bekasi.
Yang kini menjadi pertanyaan adalah:
- Ilegalkah pembangunan portal di fasilitas jalan umum, sementara jalan umum tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan adalah milik Pemerintah Kota Bekasi?
- Bagaimana hukum Indonesia melindungi hak pemilik rumah untuk mengakses pelayanan mobil ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran?
- Bagaimana status hukum Pengurus RW 14 Perumahan Jati Unggul di wilayah Kelurahan Harapan Jaya yang meminta kompensasi atas pengunaan fasilitas jalan umum ke warganya hingga Rp 4 juta per meter? Apakah hal tersebut termasuk pungutan liar?
Sungguh menyedihkan suatu wilyah yang tidak jauh dari pusat ibukota negara masih terjadi hal seperti ini. Ketidakpahaman perihal fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ini membuat konflik horizontal antar warga berpotensi pecah.
Sebelumnya masih di kota Bekasi, juga terjadi sengkarut perihal pemahaman fasos dan fasum ini. Pengembang Perumahan Green Park, Pondok Melati, Kota Bekasi menghalangi warga yang ingin sarana ibadah di lahan fasos di perumahan itu. Kejadian ini ternyata mendapat perhatian dari Walikota Bekasi, Rahmat Efendi, yang kemudian menegur keras pengembang tersebut.

"Tidak hanya masjid yang dibangun, tetapi bila perlu juga tempat ibadah lainnya sesuai dengan komitmen kota bekasi menjadi miniatur Indonesia dengan masyarakatnya yang heterogen" Tandas Kang Pepen, sapaan akrab dari orang nomor satu di Bekasi tersebut.
Sumber : Harian Publik - Ketika Mobil Jenazah, Ambulans, dan Mobil Damkar Dihalangi Masuk di Daerah Bekasi
0 Response to "Ketika Mobil Jenazah, Ambulans, dan Mobil Damkar Dihalangi Masuk di Daerah Bekasi"
Posting Komentar