
Harianpublik.com - Calon Gubernur DKI Jakarta (incumbent), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan pasangannya yang juga masih menjabat Wakil Gubernur, Djarot Saiful, diminta untuk segera mengambil cuti menuju Pilkada putaran dua.
"Selama kampanye seperti itu (harus cuti)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, di tengah rapat pleno di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3).
Sumarno menerangkan, masa kampanye putaran dua digelar tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon). Sesuai ketentuan, tiga hari setelah penetapan calon maka kandidat petahana diharuskan cuti.
"Masa kampanye itu tiga hari setelah penetapan paslon. Penetapan tanggal 4, jadi sekira tanggal 7 (kampanye di mulai)," singkatnya, diberitakan RMOL Jakarta.
"Dalam peraturan KPU, bahwa kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan calon. Malam nanti kami akan menetapkan pasangan calon yang masuk dalam pilkada putaran kedua. Oleh karena itu kalau kita hitung 3 hari berarti kampanye dimulai tanggal 7 Maret," ungkapnya dalam diskusi bertajuk "Kawal Pilkada DKI", Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
Masa kampanye akan berakhir pada tanggal 15 April nanti. "Karena 16, 17, 18 April kita memasuki masa tenang. Oleh karena itu putaran kedua dipastikan ada kampanye," tandasnya.
Konsekuensinya, tambah Sumarno, menurut UU 10/2016 pasal 70 ayat 3, gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah yang sama, selama masa kampanye harus cuti. Karena itu dilarang menggunakan fasilitas yang melekat di dalam jabatannya.
Alumnus FISIP Universitas Jember itu menerangkan, kewajibkan Ahok dan Djarot untuk cuti dalam mengikuti putaran kedua itu sesuai dengan aturan yang ada.
"Menurut pasal 70 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 seperti itu, bukan menurut saya," tutupnya. [Mediaislam.org/rmol]
Sumber : Harian Publik - Ketua KPUD: Ahok-Djarot Harus Sudah Cuti Tanggal 7 Maret, dan Dilarang Menggunakan Fasilitas Jabatan!
0 Response to "Ketua KPUD: Ahok-Djarot Harus Sudah Cuti Tanggal 7 Maret, dan Dilarang Menggunakan Fasilitas Jabatan!"
Posting Komentar