TOP-LEFT ADS

Ketua Majelis Hakim Minta Kubu Ahok Tidak Buang-Buang Waktu

Harianpublik.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, terdakwa penodaan agama tidak membuang-buang waktu saat menghadirkan saksi meringankan.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, apabila semua ahli meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok belum selesai memberikan keterangan hingga pukul 24.00 WIB, maka majelis hakim berhak menutup persidangan dan ahli yang belum memberikan keterangan dianggap tidak diperiksa.

"Persidangan akan kami habiskan sampai pukul 24.00 WIB. Kalau ahli belum selesai diperiksa sampai waktu tersebut, dianggap tak diperiksa atau tak dianjurkan," kata Dwiarso dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Oleh karena itu, majelis hakim megimbau tim kuasa hukum Ahok untuk bertanya hanya pada poin-poin yang dianggap penting pada ahli yang mereka hadirkan. 

"Kalau kira-kira sudah ditanyakan jangan ditanya lagi. Agar (ahli) bisa diperiksa semua," tuturnya.

Seperti diketahui, ahli meringankan pertama Ahok yang memberikan keterangan adalah ahli hukum pidana, Noor Aziz Said.

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir di persidangan. Karenanya, kuasa hukum Ahok pun membacakan keterangan Noor yang sudah ada keterangannya di BAP itu.

Jaksa Penuntut Umum sempat menolak permintaan tim kuasa hukum Ahok untuk membacakan keterangan Noor.

Menurut jaksa tidak hadirnya Noor membuat keterangannya tak bisa dipakai dalam persidangan.

Setelah terjadi perdebatan cukup lama, akhirnya majelis hakim pun menerima permohonan tim kuasa hukum Ahok. (rmoljakarta)



Sumber : Harian Publik - Ketua Majelis Hakim Minta Kubu Ahok Tidak Buang-Buang Waktu

0 Response to "Ketua Majelis Hakim Minta Kubu Ahok Tidak Buang-Buang Waktu"

Posting Komentar