
Foto: Tribunnews
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan, kasus mega korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) yang menyeret nama-nama besar menjadi ajang KPK menunjukan independensinya. Artinya, sejauh mana KPK berani menjadikan nama-nama besar yang diduga terlibat tersebut menjadi tersangka.
"Persoalannya adalah sejauh mana independensi KPK bisa ditegakan dan berani menetapkan para selebriti (nama-nama besar) itu sebagai tersangka. Seperti kita ketahui orang-orang yang pernah dipanggil KPK terdiri dari gubernur aktif, menteri dan para anggota bahkan ketua DPR, yang diantaranya 14 orang telah mengembalikan uangnya sebesar Rp 250 milliar," kata Fickar kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/3).
Fickar kemudian menerangkan, korupsi yang melibatkan oknum-oknum dari lintas kekuasaan (terutama yang paling sering adalah eksekutif bersama legislatif) merupakan korupsi yang bersifat sistemik. Bagaimana tidak, kasus tersebut bermula dari salah satu dari mereka yang mengajukan proposal kegiatan, sebelum satu yang lainnya memeriksa dan menyetujui anggaran.
Kasus tersebut, lanjut Fickar, biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memang berbakat melakukan tindak pidana korupsi. Itu pula yang menurutnya terus melahirkan koruptor-koruptor handal di negeri ini.
"Kasus KTP-el merupakan cerminan nyata dari korupsi jenis ini, yang setiap tahun anggaran pasti berulang. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak melibatkan orang-orang yang memang berbakat korupsi. Karena itu pula korupsi terus meregenerasi dengan mulus," terang Fickar. (ROL)
Sumber : Harian Publik - Kita Lihat Gebrakannya! Kasus E-KTP Seret Nama-nama Besar, KPK Ditantang Tunjukkan Independensinya
0 Response to "Kita Lihat Gebrakannya! Kasus E-KTP Seret Nama-nama Besar, KPK Ditantang Tunjukkan Independensinya"
Posting Komentar