
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Andi berdasarkan hasil penyidikan atas dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto. Selain itu, penyidik juga mengklaim memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Andi sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu AA dari kalangan swasta," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).
Alexander memaparkan, Andi diduga bersama Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian negara dalam proyek e-KTP.
Lebih lanjut, Alexander menyebut, Andi diduga merupakan pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.
"Dalam proses penganggaran, AA bertemu dengan terdakwa, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kemdagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP," ujarnya.
Selain itu, Alexander menyampaikan, Andi juga diduga telah memberikan sejumlah uang korupsi e-KTP kepada sejumlah pihak, seperti anggota DPR di Badan Anggaran dan Komisi UU, serta pejabat Kemdagri.
Dalam kasus tersebut, BPKP menduga ada kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
"Tersangka juga diduga mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk memenangkan tender dan aliran dana kepada sejumlah panitia tender," ujat Alexander.
Atas tindakannya, Andi disangka melanggara pasal 2 ayat (1) UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP. (CNNindonesia)
Sumber : Harian Publik - KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP
0 Response to "KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP"
Posting Komentar