
Jakarta, Harianpublik.com - Diduga lakukan politik uang saat kampanye Ahok. Komunitas Barisan Pengacara dan Jawara (Bang Japar) Anies-Sandi, melaporkan ketua umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz ke Bawaslu DKI di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, Jum'at (31/3/2017), dalam berkas laporan yang diajukan Bang Japar ke Bawaslu, Djan Faridz diduga telah melakukan politik uang dalam kampanye pasangan calon nomor dua Ahok - Djarot di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dilaporkan Ketua Umum PPP tersebut diduga telah membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada para warga yang hadir dalam kampanye yang diselenggarakan oleh pasangan Cagub dan Cawagub Ahok-Djarot.
Saat mendatangi Bawaslu, Bang Japar masih menunggu kedatangan ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti yang belum datang untuk melakukan pelaporan di Kantor Bawaslu.
"Ya kami masih menunggu dari pihak Bawaslu, untuk menerima laporan politik uang yang dilakukan Djan Faridz," ujar salah satu anggota Bang Japar Tirta Sawir.[ok/MMC]
Berikut Videonya:
DJAN FARIDZ TANTANG' BAWASLU DKI !!BAGI2 UANG SAAT KAMPANYE NO 2 = PELANGGARAN POLITIK UANG.BAWASLU DKI MANA KREDIBILITASNYA ? TANGKAP DIA ! pic.twitter.com/9OudAq2bWm— Muslim_Bersatu (@Muslim_Bersatu1) March 29, 2017
Sumber : Harian Publik - Lakukan Politik Uang saat Kampanye Ahok, Djan Faridz Dilaporkan Komunitas Bang Japar ke Bawaslu
0 Response to "Lakukan Politik Uang saat Kampanye Ahok, Djan Faridz Dilaporkan Komunitas Bang Japar ke Bawaslu"
Posting Komentar