
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel mengatakan, pembatasan ceramah tidak sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang 1945. Dia menilai, pemerintah tidak memiliki hak atas konten yang akan disampaikan oleh ulama.
Novel mengimbau kepada menteri agama untuk tidak membatasi ulama dalam setiap menyampaikan ceramah demi menyebarkan syariat Islam. (republika)
Sumber : Harian Publik - Menag Bikin Pedoman Ceramah, FPI: Pemerintah tidak Memiliki Hak atas Konten yang Disampaikan Ulama
0 Response to "Menag Bikin Pedoman Ceramah, FPI: Pemerintah tidak Memiliki Hak atas Konten yang Disampaikan Ulama"
Posting Komentar