
Harianpublik.com- Polisi sudah menetapkan enam perusak mobil Avanza nopol D 1167 UF, di Jalan BKR Kota Bandung, sebagai tersangka. Diduga ada enam orang lainnya yang terindikasi terlibat aksi anarkis itu dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Tersangka, SH (31), RH (41), UJ (23), AR (31), AG (33) dan NR (23) merupakan sopir angkot trayek Bumi Asri - Ciroyom itu dihadirkan di Aula Mapolrestabes Bandung, Jumat (10/3). Wajah mereka berbalut sebo. Tersangka mengaku nyesal.
"Iya saya menyesal. Saya memang di bawah pengaruh alkohol (saat merusak Avanza), saya minum tiga gelas tuak," kata AR yang mengenakan baju tahanan Polrestabes Bandung.
Tersangka perusak Avanza
AR yang ditangkap di dekat SPBU Bumi Asri oleh aparat Satreskrim Polrestabes Bandung mengakui perbuatannya. Dengan tangan kosong dirinya ikut merusak mobil yang di dalamnya ada balita berusia 16 bulan.
"Saya di tengah samping. Ninju saja. Enggak tahu pecah atau tidak, saya ikutin saja karena ada sopir Cikudapateuh ngagorowok (teriak) online," jelasnya.
"Saya enggak tahu ada bayi di dalamnya," dalih tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara ini.
Sedangkan SH (31)m tersangka yang wajahnya terlihat di video yang menjadi viral pascakejadian juga sudah ditangkap. Rambutnya panjang. Saat merusak, SH cukup beringas karena terlihat beberapa kali melakukan penyerangan di kaca bagian sopir.
"Saya goyang-goyang, sama mukulin. Tapi enggak tahu ada bayi," terang pria pemilik tato di lengan itu.
Tersangka perusak Avanza
Lantas mengapa tiba-tiba SH dan lainnya merusak mobil Avanza yang bukan taksi online itu?
"Saya ikut saja sopir Cikudapateuh teriak-teriak. Ya terus gitu (saya memukul mobil)," ucap SH yang ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/3) pukul 16.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, sebelumnya pihaknya menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat perusakan. Kemudian, satu pelaku ternyata tidak cukup bukti ikut merusak Avanza yang membawa rombongan keluarga tersebut.
"Asalnya tujuh. Tapi satu tidak terbukti. Satu pelaku ini yang melerai," imbuhnya di tempat sama.
Para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[Merdeka]
Sumber : Harian Publik - Menyesal, sopir angkot perusak Avanza di Bandung dalih sedang mabuk
0 Response to "Menyesal, sopir angkot perusak Avanza di Bandung dalih sedang mabuk"
Posting Komentar