
"Mengapa begitu mudah aparat menangkap para Ulama dengan pasal-pasal karet? " ujar Usamah tanpa bisa menahan air matanya saat berbicara di stasiun televisi swasta, Jumat (31/3/2017).
Menurut Usamah, penangkapan Ustadz Al Khaththath tidak disertai surat penangkapan. Bahkan, Aksi 313 sudah diketahui oleh Presiden, pemberitahuan ke Polri, dan sudah dipersilahkan untuk jalan.
"Di sisi lain, kenapa ada sebagian aparat yang menangkap Al Khaththath dan 4 orang lainnya,?" tanyanya.
Belakangan, Kabid Humas Polri mengatakan penangkapan tersebut tidak terkait dengan Aksi 313. [Harianpublik.com]
Sumber : Harian Publik - Parmusi Persoalkan Pimpinan #Aksi313 Ditangkap dengan Pasal-Pasal Karet
0 Response to "Parmusi Persoalkan Pimpinan #Aksi313 Ditangkap dengan Pasal-Pasal Karet"
Posting Komentar