TOP-LEFT ADS

Pengadilan Negeri Semarang Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Penista Al-Qur'an

Islamedia Terdakwa penistaan agama Islam bernama Andrew Handoko hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang, senin 20 Maret 2017.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.

Seperti dilansir antaranews, Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut ketentuan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hakim Puji Widodo menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya, kitab suci umat Islam yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya dihormati.

Ia menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.

Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir. Andrew merobek Alquran di Solo. Namun pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.[islamedia]










Sumber : Harian Publik - Pengadilan Negeri Semarang Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Penista Al-Qur'an

0 Response to "Pengadilan Negeri Semarang Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Penista Al-Qur'an"

Posting Komentar