
Menurut Emrus, seharusnya KPU DKI maupun Bawaslu tidak memberikan waktu hingga lebih dari 5 menit untuk bertemu dengan paslon. Apalagi, pertemuan rapat kemarin adalah internal dan tertutup dari media."Karena kalau diberi ruang maka orang yang membaca atau melihat atau mendengar akan punya banyak persepsi liar tentang pertemuan itu," kata Emrus, Jumat (10/3/2017).
Emrus menambahkan, jika dia tidak ingin menyalahkan satu pihak karena yang bisa berbicara benar atau salah adalah hukum. Namun, dari aspek pemaknaan seharusnya pembicaraan khusus yang terjadi cukup lama dihindari.
"Nanti publik akan memaknai adanya ketidakprofesionalan misalnya atau makna-makna lainnya. Jadi seharusnya hal ini bisa dihindari oleh penyelenggara pemilu," kata Emrus. (sindonews)
Sumber : Harian Publik - Pengamat: KPU dan Bawaslu DKI Tak Seharusnya Hadiri Rapat Internal Ahok-Djarot
0 Response to "Pengamat: KPU dan Bawaslu DKI Tak Seharusnya Hadiri Rapat Internal Ahok-Djarot"
Posting Komentar