
Harianpublik.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri telah menangkap terduga pelaku hate speech di sosial media, Ropi Yatsman (35).
Pelaku ditangkap Senin (27/2) lalu di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
"Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto seperti dimuat RMOLJakarta.Com.
Ropi diduga pemilik akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi yang sering memposting foto meme editan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan sejumlah pejabat negara lain.
Pria berusia 35 tahun itu juga terduga sebagai admin dari akun group public Facebook "Keranda Jokowi-Ahok" yang seringkali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah.
Ropi mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial, di antaranya wajah Presiden Joko Widodo.
"Terduga ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di jalan Raya Padang," katanya.
Penangkapan dipimpin AKBP Ariawibawa. Tim menyita barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, 1 buah handphone Blackberry 8520 berwarna hitam dan handphone merk Asus Z00UD hitam, dua sim card, serta sebuah CPU Simbadda hitam.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," katanya. [Mediaislam.org/rmol]
Sumber : Harian Publik - Penyebar Meme Diduga Hina Jokowi Ditangkap Polda Metro Jaya.. Net: Rezim Represif Anti Kritik!! Suka Main Tangkap!
0 Response to "Penyebar Meme Diduga Hina Jokowi Ditangkap Polda Metro Jaya.. Net: Rezim Represif Anti Kritik!! Suka Main Tangkap!"
Posting Komentar