
MediaIslam.Org - Sidang keempat belas penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sebanyak lima saksi meringankan dari pihak terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan ini.
Kelima saksi itu antara lain Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Juhri yang berprofesi sebagai PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, dan Ferry Lukmantara yang berprofesi sebagai guru SD 17 Badau di Belitung Timur. Sopir pribadi Ahok yang juga warga Dusun Ganse RT 23, Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur juga akan dihadirkan bersama dengan teman Ahok saat SD, Fajrun.
Untuk diketahui, Edward Omar merupakan saksi ahli hukum pidana yang pernah dihadirkan dalam sidang pembunuhan kopi bersianida dengan terpidana Jessica Kumolo Wongso.
Saat itu, Edward diminta untuk menjelaskan mengenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dijadikan jaksa untuk menjerat Jessica.
Ahok yang kini menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta non aktif didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. [Mediaislam.org/rmol]
Sumber : Harian Publik - Saksi Ahli Pidana Kasus Jessica Akan Hadir Di Sidang Ke-14 Ahok
0 Response to "Saksi Ahli Pidana Kasus Jessica Akan Hadir Di Sidang Ke-14 Ahok"
Posting Komentar