Saksi ahli agama Islam oleh tim pengacara Ahok, KH Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.
“Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi,” kata dia, Selasa (21/3).
Ahmad menjelaskan, perlu analisis mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya sebagai Rais Syuariah PBNU dan juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun berbeda.
“Karena ketika itu untuk teman setia saja tidak boleh, apalagi pemimpin karena ketika itu situasi sedng berjaga-jaga dari para pembocor rahasia,” ungkap dia.
http://www.dakwahmedia.news/2017/03/saksi-meringankan-ahok-sebut-surat-al.html
Sumber :
Harian Publik - Saksi Meringankan Ahok Sebut ;;Surat Al Maidah 51 tak Berlaku Saat ini''
Related Posts :
Innalillahi... Satu Demonstran Aksi Menyemen Kaki Meninggal Dunia, dan Jokowi Masih Belum Mau Menemui?Ibunya, kata Sri juga menyampaikan akan berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan kelanjutan kehidupan anak-cucunya kelak di istana presiden… Read More...
SELALU KRITISI KASUS AHOK, SEKARANG KPK INCAR FAHRI HAMZAH[Harianpublik.com] Kasus korupsi RS Sumber Waras sudah terang benderang hasil audit BPK terbukti ada kerugian negara Rp 191 Miliar. Tap… Read More...
Terbukti Fitnah Politisasi, Kasus yang Seret Sandiaga Uno DihentikanAnies baswedan-Sandiaga unoJakarta, Harianpublik.com --Kasus pencemaran nama baik yang memaksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Un… Read More...
Meski Belum Jelas, Isu Maraknya Penculikan Anak Jangan DiabaikanJakarta, Harianpublik.com -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta semua pihak mewaspadai kasus… Read More...
Cacatnya Hukum di Negeri Ini, Mabuk-mabukan Buat Onar Bebas, Membela Warga Dipenjarakan, Sholatpun Dipaksa Celana PendekRubi Pegi Sang pembela warga di tahan karena memukul Ahoker pembuat OnarJakarta, Harianpublik.com --Sakitnya melihat 2 foto inih.....Satu or… Read More...
0 Response to "Saksi Meringankan Ahok Sebut ;;Surat Al Maidah 51 tak Berlaku Saat ini''"
Posting Komentar