Ahmad Ishomuddin sebut Al Qur'an EXPIRED demi Bela KAFIR Ahok |
Jakarta, MMC Indoensia --KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama yang meringankan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama kemarin, sudah bukan lagi pengurus Majelis Ulama Indonesia.
Sebelumnya, dosen IAIN Raden Intan Lampung ini merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
"Kemarin dalam rapat, diinformasikan (Ahmad Ishomuddin) sudah di-PAW, digantikan orang lain," jelas Wakil Ketua Umum MUI Prof. Yunahar Ilyas kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 22/3).
Bahkan informasi dari Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Rais Syuriah PBNU.
"Sudah diturunkan menjadi Tanfidz," sambung Prof. Yunahar.
Beliau menjelaskan, PBNU telah memberi peringatan kepada kepada KH Ahmad Ishomuddin agar tidak menjadi saksi dalam sidang perkara yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta ini.
Bukan hanya sebagai saksi namun PBNU juga memperingatkan KH Ahmad Ishomuddin agar tidak masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut.
Menurutnya, jajaran pengurus Rais Syuriah PNBU sudah melakukan rapat atas apa yang telah dilakukan oleh KH Ahmad Ishomuddin. Dalam rapat gabungan yang dilakukan, Rais aam PBNU KH Ma’aruf Amin menyatakan memberikan sanksi untuk menurunkan posisi KH Ahmad Ishomuddin dari Rois Syuriah PBNU menjadi Tanfidziyah.
Selain itu, Rois Syuriah PBNU juga meminta agar KH Ahmad Ishomuddin membuat surat pernyataan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah ia lakukan.
Terkait pengakuan KH Ahmad Ishomuddin bahwa dia tidak diundang dalam membahas masalah Ahok, Prof. Yunahar tidak begitu mengetahui.
Lagi pula, tidak ada keharusan semua anggota hadir.
"Apalagi yang mengurus ini pengurus harian. Dia tidak pengurus harian," sambungnya.
Soal alasan pencopotan, dia menambahkan, karena KH Ahmad Ishomuddin tidak sejalan dengan sikap MUI dan Komisi Fatwa.
Dalam kesaksiannya kemarin, KH Ahmad Ishomuddin mengaku atas nama pribadi. Dia antara penjelasannya, dia menyampaikan pendapat keagamaan MUI menjadi pemicu masalah Ahok menjadi besar. Apalagi, sikap MUI tersebut dikeluarkan tanpa ada klarifikasi terlebih terhadap Ahok.
Dia sendiri mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Pendapat Keagamaan MUI tersebut. "Saya tidak ikut dilibatkan," tandasnya. [mol/MMC]
Sumber : Harian Publik - Sebut Al Qur’an "EXPIRED", Saksi Ahli Agama Ahok Dicopot dari MUI dan Rais Syuriah PBNU
0 Response to "Sebut Al Qur’an "EXPIRED", Saksi Ahli Agama Ahok Dicopot dari MUI dan Rais Syuriah PBNU"
Posting Komentar