TOP-LEFT ADS

Sering Gunakan Jabatan Sebagai Alat Kampanye Pilgub, Pengamat: Ahok Langgar UU Aparatur Sipil Negara!



Harianpublik.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu diungkapkan Dewan Pembina Jaringan Pemantau Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi, saat berbincang dengan Okezone, tadi malam.

Yus mengatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu disinyalir telah melanggar UU ASN lantaran Ahok yang semestinya melakukan tugas sebagai gubernur justru malah membicarakan soal pemilihan gubernur.

Namun, masyarakat luput akan hal itu dan hanya menganggap bahwa Ahok telah menistakan Al Maidah ayat 51 saja. Padahal, Ahok diduga juga melanggar UU ASN.

"‎Padahal waktu itu Ahok lagi kunjungan ke Pulau Seribu sebagai gubernur tetapi kenapa ngomongin pilgub? Ini yang tidak disoroti," ujar Yus.

Ia menerangkan, Ahok telah melakukan dua penyalahgunaan wewenang dan luput dari sorotan berbagai pihak. ‎Pertama, pidato di Kepulauan Seribu keluar konteks, di mana yang bersangkutan dengan mengenakan seragam dinas malah membicarakan pilgub.

"Kedua, dia jalan kemana, kalo enggak salah ke Luar Batang atau kemana gitu, dia bawa Sophia Latjuba. Sophia disinyalir juru bicaranya Ahok di pilgub. (Kejadian) itu pada saat dinas (dan belum ada penetapan paslon dari KPU DKI), tetapi kemudian karena tarikan SARA cukup besar, jadi tidak ada yang menyoroti (pelanggaran) UU ASN-nya," ujar dia.

Karenanya, ia mempersilahkan bilamana ada pihak yang ingin melaporkan atau mengusut kasus tersebut saat ini.

"‎Saya pikir karena undang-undang kita tidak berlaku surut, ya silakan (adukan saja). Hukum kita pasif, tidak aktif. Kalau ada aduan baru diproses," pungkas dia.

Jabatan Ahok sendiri sedang jadi polemik. Sejumlah anggota DPR RI mengajukan hak angket karena Ahok tak dinonaktifkan sebagai gubernur DKI meski ia sudah jadi terdakwa kasus penistaan agama. [Mediaislam.org/Okezone]



Sumber : Harian Publik - Sering Gunakan Jabatan Sebagai Alat Kampanye Pilgub, Pengamat: Ahok Langgar UU Aparatur Sipil Negara!

Related Posts :

0 Response to "Sering Gunakan Jabatan Sebagai Alat Kampanye Pilgub, Pengamat: Ahok Langgar UU Aparatur Sipil Negara!"

Posting Komentar