[Harianpublik.com] Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana mengatakan proses persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 tidak akan disiarkan secara langsung oleh televisi.
Menurut Yohanes pelarangan siaran langsung tersebut sudah berdasarkan pada keputusan bernomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus.
Berkaca pada sidang kasus kopi bersianida terhadap terpidana Jessica Wongso yang disiarkan langsung oleh televisi, Yohanes khawatir hal itu akan mempengaruhi proses pemeriksaan antara satu saksi dengan saksi lainnya.
Rencananya, sidang perdana e-KTP pada Kamis, 9 Maret 2017 akan menghadirkan dua terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
Sidang dugaan korupsi e-KTP akan dipimpin oleh majelis hakim yan terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.
Sidang yang digelar tertutup ini mendapat kecaman dari banyak pihak.
Melalui akun twitternya @rajasundawiwaha, Prof. Romli memuji KPK sebagai lembaga pemberani karena menyebut 40 anggota DPR terlibat kasus korupsi e-ktp, tapi di sisi lain ia juga menyindir kasus RSSW/Lahan Cengkareng/Reklamsi dan sekjen MA yang tak berani diutak-utik.
Harianpublik.comSementara Prof. Moh. Mahfud MD menilai ada upaya penggembosan penyelesaian kasus Mega Korupsi e-KTP karena adanya pernyataan yang dikeluarkan sebelum sidang tentang "tokoh besar".kpk memang perkasa berani hadapi 40 "nama besar" tapi knp hadapi dua nama sj (ks yksw/lahan ckg/ reklamasi dn sekjen MA) tdk berdaya??— romli atmasasmita (@rajasundawiwaha) March 7, 2017
"Baiknya KPK tidak bicara akan ada nama-nama besar yang akan disebut dalam kasus e-KTP sebelum mulai sidang. Biasanya kalau begitu, digerilya dan jadi gembos." ujar Mahfud melalui akun Twitternya @profmohmahfud, Sabtu 4 Maret 2017.
Harianpublik.comSeperti diketahui, ada banyak pejabat tinggi negara yang terlibat dalam skandal mega korupsi e-KTP ini. Tak heran bila banyak pihak ingin agar kasus ini disidangkan secara tertutup.Baiknya @KPK_RI tdk bcr akan ada nama2 besar yg akan disebut dlm kasus e-ktp sblm mulai sidang. Biasanya klu bgt digerilya & jd gembos.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 4, 2017
Menanggapi hal tersebut, netizen pun ramai berkomentar.
Harianpublik.comSidang EKTP dilarang disiarkan langsung. Kalau disiarkan nama2 yg disebut kebanyakan di kubu kotak2, hahaha— Panca (@panca66) March 9, 2017
Harianpublik.comKasus century, jessica, hambalang dll terbuka. Kenapa E-KTP tertutup?? Jgn belum apa2 buat rakyat jd curiga ada yg tdk beres! 2,3triliun 💰😳🙀— Didi I. Syamsuddin. (@didi_irawadi) March 9, 2017
Sumber : Harian Publik - Sidang Korupsi E-KTP DILARANG Disiarkan TV, Banyak Menyeret Kubu Kotak-Kotak
0 Response to "Sidang Korupsi E-KTP DILARANG Disiarkan TV, Banyak Menyeret Kubu Kotak-Kotak"
Posting Komentar