
Harianpublik.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa perkara korupsi e-KTP akan digelar pada Kamis 9 Maret 2017, pekan depan. Dua pejabat Kemendagri yang akan didakwa adalah, Irman dan Sugiharto.
"(Sidang perkara e-KTP) Kamis, 9 Maret," ujar Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Yohanes Priana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2017).
Adapun, sebanyak lima hakim akan memimpin jalannya sidang perkara yang telah bergulir selama sekira lima tahun tersebut. Salah satu hakim PN Tipikor tersebut yakni, John Halasan Butar Butar.
"(Hakimnya) John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, Anwar," singkat Yohanes.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ke PN Tipikor pada Rabu 1 Februari 2017.
Jaksa Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, terdapat 472 saksi yang masuk dalam berkas perkara dua tersangka e-KTP tersebut. Nantinya, ratusan saksi diberkas perkara tersebut akan disaring untuk dihadirkan ke persidangan e-KTP.
"Untuk saksi Sugiharto 294, sedangkan Irman 173 ditambah lima dari ahli," kata Jaksa Ibnu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya siap membongkar keterlibatan pihak-pihak yang turut serta menikmati uang panas hasil korupsi e-KTP melalui surat dakwaan.
"Dalam dakwaan akan diuraikan perbuatan-perbuatan dan peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu proses e-KTP maupun setelah proses e-KTP," ujar Febri.
Menurut Febri, ada sejumlah unsur yang akan dibuktikan oleh Jaksa KPK dalam persidangan nanti. Salah satunya, unsur-unsur aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi maupun koorporasi dalam kasus rasuah tersebut.
"Kita akan uraikan siapa saja yang menerima uang e-KTP, atau dengan kata lain kemana aliran uang ini. kami akan kejar pengembalian kerugian negara," ungkapnya.
Dalam hal ini, sejumlah anggota DPR maupun pihak swasta telah bolak-balik diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Nantinya, mereka berpeluang akan dihadirkan dalam persidangan dua tersangka kasus ini. [Mediaislam.org/okezone]
Sumber : Harian Publik - Sidang Perkara Mega Korupsi E-KTP, Dua Penjabat Kemendagri Ikut Disidang!
0 Response to "Sidang Perkara Mega Korupsi E-KTP, Dua Penjabat Kemendagri Ikut Disidang!"
Posting Komentar