TOP-LEFT ADS

Sudah 17 Tahun, Undang-Undang Telekomunikasi Sudah Tak Relevan


Ilustrasi
 Perkembangan teknologi telekomunikasi sudah mengalami perkembangan yang pesat. Hal itu akhirnya mengundang polemik tersendiri karena Undang-Undang No 36 Tahun 1999 telah disahkan 17 tahun lalu oleh BJ Habibie.

CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, percaya bahwa undang-undang itu sudah saatnya direvisi. Undang-undang tersebut sudah tidak relevan lagi dengan teknologi saat ini.

“Sebenarnya masalah revisi itu kan ada beberapa trigger. Dan trigger yang pertama itu konvergensi, semua jualan video dan semua jualan barang yang sama. Ya sudah susah untuk membedakannya," ujar Alexander Rusli saat ditemui Okezone, di acara ‘Sharring Season SINDO’, Jakarta, Rabu (8/3/2017). “Undang-undang telekomunikasi sekarang masih sangat berasumsi bahwa layanan utama itu voice dan sms,” tambahnya.

Sekadar informasi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan revisi undang-undang telekomunikasi masih menjadi wacana internal. Masih perlu dikaji apakah undang-undang tersebut perlu direvisi atau dirombak sama sekali melalui Rancangan Undang-Undang

Sumber: okezone



Sumber : Harian Publik - Sudah 17 Tahun, Undang-Undang Telekomunikasi Sudah Tak Relevan

0 Response to "Sudah 17 Tahun, Undang-Undang Telekomunikasi Sudah Tak Relevan"

Posting Komentar