
Ditemui usai pertemuan, Dahnil mengaku ada tiga point yang disampaikan pihaknya ke Basaria.
Pertama soal kasus gratifikasi yang melibatkan Densus 88, mendukung KPK menuntaskan korupsi e-KTP dan menolak Revisi UU KPK.
"Pertama kami menagih hutang, tanda kutip ya, hutang KPK terkait dengan pengusutan dugaan gratifikasi yang melibatkan Densus 88 terkait dengan kasus Siyono. Uang Rp 100 juta itu diberikan kepada Suratmi (istri Siyono) kemudian Suratmi diminta untuk tidak melakukan upaya hukum berikutnya. Uang tersebut sudah kami berikan beberapa bulan lalu, kami menagih dugaan gratifikasi itu," kata Dahnil.
Untuk diketahui soal kasus Siyono, Siyono adalah terduga teroris yang tewas saat dibawa pengembangan oleh Densus 88.
Saat pengembangan, di dalam mobil Siyono tidak diborgol dan terjadi perkelahian antara anggota Densus 88 dengan Siyono yang berupaya melarikan diri.
Atas kasus ini, beberapa anggota Polri ada yang diproses sidang etik dan dinyatakan bersalah karena lalai tidak memborgol Siyono.
Keputusannya mereka dimutasi dari anggota Densus 88.
Selanjutnya sebagai ucapan bela sungkawa, Kepala Densus 88 saat itu, Brigjen Eddy Hartono memberikan uang pribadinya Rp 100 juga bagi keluarga Siyono yang diterima oleh sang istri.
Uang tersebutlah yang disebut Dahnil sebagai gratifikasi. Karena ia menduga uang itu bukan pribadi milik Kadensus melainkan sejumlah pihak. (tribunnews)
Sumber : Harian Publik - Tagih Janji KPK soal Gratifikasi Rp 100 Juta Tewasnya Siyono
0 Response to "Tagih Janji KPK soal Gratifikasi Rp 100 Juta Tewasnya Siyono"
Posting Komentar