TOP-LEFT ADS

Terkait e-KTP, Ada Apa KPK Sampai Bakal Jemput Paksa Politikus Hanura

ilustrasi


Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan memanggil seluruh anggota fraksi yang pernah terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam sidang lanjutan, Senin (27/3/2017) kemarin, saksi Miryam S Haryani yang sedianya akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK tidak hadir karena sakit.

JPU dari KPK, Irene Putri, mengaku tak menerima surat pemberitahuan keterangan sakit dari Miryam. Ia kemudian mengungkapkan, pihaknya dapat memanggil paksa Miryam yang juga salah seorang politikus Partai Hanura itu, apabila tiga kali tak memenuhi panggilan.

Rencana Miryam menjadi saksi batal lantaran ia mengirimkan surat sakit kepada majelis hakim melalui panitera pada hari Minggu (26/3), dua hari lalu. Di surat itu dijelaskan, Miryam harus beristirahat, pada Senin ini dan Selasa besok. Surat itu dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Fatmawati.

"Cuma yang menjadi konsen kami adalah kami tidak mendapatkan surat sakitnya. Majelis kami harap bisa dapat copy surat sakit saksi agar kami bisa mengetahui, follow up surat sakit tersebut dengan tindakan-tindakan yang diperlukan," tutur Irene.

Irene menjelaskan, di dalam surat keterangan sakit itu tak dijelaskan Miryam menderita sakit apa. Di dalam surat itu hanya ada keterangan yang bersangkutan harus beristirahat selama dua hari.

"Tak ada sakit apa hanya yang bersangkutan sakit dan diperiksa, istirahat selama dua hari," tutur Irene.

Atas dasar itu, majelis hakim kemudian menunda sidang kasus dugaan korupsi KTP berbasis NIK ini dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (30/3). Miryam, Irene menegaskan kembali, akan dipanggil paksa apabila tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Nanti kami bisa upaya paksa. Jadi kalau tiga kali tak hadir kita bisa upaya paksa, hari ini kedua kali. Ini sudah dua kali. Besok yang ketiga," tambah Irene.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.

Miryam kemudian membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang dan mengaku ditekan, serta mendapat ancaman dari penyidik.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. "Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.

Namun, majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik.

Sehari setelahnya salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan kemudian membantah pernyataan Miryam. Ia memastikan, tak ada tekanan dan pihak KPK akan membuka rekaman CCTV saat Miryam diperiksa.

"Saya pastikan tidak ada ancaman. Yang ancam siapa nanti dijelaskan," kata Novel.

Pengacara terdakwa kasus e-KTP, Soesilo Ari Wibowo juga meragukan kesaksian Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.

Dalam BAP disebutkan, Miryam meminta uang kepada Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto. Sugiharto adalah tersangka e KTP. Uang itu akhirnya sampai di tangan Miryam dan dibagikan.

Padahal, kata Soesilo, uang tersebut merupakan bagian dari jumlah Rp 2,3 miliar yang disebut dikorupsi oleh Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Irman. "Kalau itu diingkari, ke mana uang itu? Kan jadi pertanyaan besar," kata Soesilo.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK juga sudah menambahk satu tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong dalam kapasistasnya sebagai rekanan Kemendagri.

Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor kemudian memastikan, seluruh nama-nama yang disebut dalam BAP dua terdakwa kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Meski demikian, Irene belum bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya.

"Nanti dari semua fraksi akan kita panggil. Nanti dilihat, karena kan ada banyak saksi yang akan dipanggil," ujar Irene.

sumber: tribunnews



Sumber : Harian Publik - Terkait e-KTP, Ada Apa KPK Sampai Bakal Jemput Paksa Politikus Hanura

Related Posts :

0 Response to "Terkait e-KTP, Ada Apa KPK Sampai Bakal Jemput Paksa Politikus Hanura"

Posting Komentar