![]() |
Insiden pembubaran paksa kajian Ustadz balamah oleh Masa yang menamakan diri Banser Sidoarjo |
Jakarta, Harianpublik.com -- Tindakan rekatif pengusiran Ustaz Khalid Basalamah oleh Banser NU di Sidoarjo menurut Mahfud MD merupakan hal sangat disayangkan. Mantan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan saran agar masyarakat dan pengurus ormas yang melakukan pengusiran bisa menghargai perbedaan.
"Negara ini kan negara demokrasi, islam sendiri membolehkan perbedaan pendapat. Biarkan saja menurut saya, Pak Khalid Basalamah itu mau ceramah apa silakan," ujarnya saat dihubungi Republika pada Ahad malam (5/3)
Mahfud menjelaskan, berbeda halnya jika yang disampaikan Khalid adalah tindakan melanggar hukum seperti mengundang perpecahan dan provokasi, maka akan ada hukumnya tersendiri. "Dia mau memberi ceramah soal apa, soal wahabi soal Syiah soal apa itu urusan dia," jelasnya.
Bagi kelompok yang tidak setuju, kata Mahfud, alangkah baiknya menolak dengan cara yang baik. "Yang tidak setuju dengan wahabi dan sebagainya itu ya ceramah juga, jadi adu argumentasi aja itu," jelasnya.
Harianpublik.comYang membubarkan tanapa wewenang hukum harus ditindak. Tak boleh ada ada swasta merampas wewenang kepolisian. https://t.co/XaO9fe6JhS— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 6 Maret 2017
Harianpublik.comDi negara hukum ini hny TNI & POLRI yg diberi monopoli utk menggunakan senjata & membubarkan pertemuan guna menjaga han-kam. Swasta tdk blh.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 5 Maret 2017
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa di negara indonesia yang merupakan negara hukum hanya TNI dan Polri yang diberikan hak Monopoli untuk menggunakan senjata dan berhak membubarkan sebuah pertemuan guna menjaga han-kam.Swasta tidak diperbolehkan untuk melakukan seperti yang telah di lakukan oleh sekelompok masa yang menyebut dirinya Banser.
“Di negara hukum ini hny TNI & POLRI yg diberi monopoli utk menggunakan senjata & membubarkan pertemuan guna menjaga han-kam. Swasta tdk blh.” Jelasnya
Mahfud juga menegaskan bahwa siapa saja swasta atau oknum tanpa wewenang yang telah melakukan pembubaran secara paksa berarti telah merampas hak dan wewenang kepolisian harus di tindak tegas secara hukum.
“Yang membubarkan tanapa wewenang hukum harus ditindak. Tak boleh ada ada swasta merampas wewenang kepolisian. “tegasnya.[republika/artadilah/MMC]
Sumber : Harian Publik - Terkait Pembubaran Paksa Kajian Ustadz Basalamah, Mahfud MD: Harus Ditindak Secara Hukum
0 Response to "Terkait Pembubaran Paksa Kajian Ustadz Basalamah, Mahfud MD: Harus Ditindak Secara Hukum"
Posting Komentar