
Harianpublik.com-Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seharusnya sudah masuk penjara karena keterlibatannya di dua kasus korupsi, kasus rumah sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta. Namun karena dilindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdakwa penista agama itu menjadi kebal hukum.
“Ahok itu dipanggil sebagai saksi di pengadilan lagi, kasus korupsi reklamasi. Kalau tidak dilindungi Jokowi, sudah masuk bui dia itu. Kasus Rumah Sakit Sumber Waras juga sama,” ujar Benny dalam diskusi dengan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Ruteng Manggarai Nusa Tenggara Timur, Minggu (5/3/2017) malam.
Menurut Benny, kasus Rumah Sakit Sumber Waras terkuak berdasarkan pengaduan masyarakat. Lalu ditambah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam rapat Komisi III dan BPK.
“Begitu kami ketemu BPK dan BPK bilang begini begini. Saya yang pimpin rapat itu dan disampaikan ada kerugian negara, lalu kesimpulannya, ya ini 100 persen korupsi,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.
“Apa yang saya sampaikan berdasarkan apa yang disampaikan oleh BPK dalam rapat yang saya pimpin, itu tidak kurang tidak lebih. Setelah itu saya di-bully habis-habisan seolah-olah itu opini saya,” imbuhnya. (p)
Sumber : Harian Publik - Terlibat di Dua Kasus Korupsi, Ahok Kebal Hukum karena Dilindungi Jokowi
0 Response to "Terlibat di Dua Kasus Korupsi, Ahok Kebal Hukum karena Dilindungi Jokowi"
Posting Komentar