
Saat kejadian, Caledonian Sky dinahkodai Keith Michael Taylor yang bekerja untuk perusahaan Noble Caledonia.
"Ini adalah pelajaran bagi bangsa Indonesia, harus ada regulasi atau aturan yang jelas dan mengikat agar peristiwa itu tidak terulang kembali. Semua pihak yang berkompeten menangani masalah ini yaitu KLHK, KKP, Kepolisian, Angkatan laut, harus dapat bersinergi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzih Amro, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia jelaskan, kapal itu bisa masuk ke kawasan wisata dunia Raja Ampat Papua Barat atas izin Kementerian Perhubungan. Karena itu, regulasi harus dibuat sebaik mungkin untuk melindungi destinasi wisata milik Indonesia, baik level domestik maupun internasional.
"Sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut Dan Hutan, kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara. Terumbu karang yang telah hidup selama ratusan tahun, hanya sehari rusak akibat kelalaian Caledonian Sky," sesal Fauzih.
Untuk mencegah kecelakaan serupa terulang, DPR akan mengambil sikap memperketat regulasi bagi kapal pesiar yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.
"Perlu didukung juga oleh persyaratan dan aturan yang ketat dalam rangka menjaga ekosistem dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Hasil yang didapat dari tim investigasi harus dilaksanakan, baik sanksi pidana maupun penggantian terumbu karang yang rusak, dan hasil tersebut harus dilaporkan kepada komisi-komisi terkait di DPR," pungkasnya. (rmol)
Sumber : Harian Publik - Terumbu Karang Raja Ampat Rusak Parah Butuh 40 Tahun Recovery, Pemerintah Didesak Perketat Aturan Kapal Asing
0 Response to "Terumbu Karang Raja Ampat Rusak Parah Butuh 40 Tahun Recovery, Pemerintah Didesak Perketat Aturan Kapal Asing"
Posting Komentar