![]() |
ilustrasi |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan Sumharmoko, seorang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Subdirektorat Peserta Didik pada Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah itu dibui di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Sumharmoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tahun 2013. Sumharmoko adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penyelenggaraan kegiatan itu.
Status sama disandangkan ke AD, rekanan yang ditunjuk sebagai penyelenggara olimpiade. "Sudah dua tersangka yang kita tetapkan, terbaru berinisial AD, kontraktor. Sprindiknya sudah keluar sejak 7 Maret 2017," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin.
Kasus ini bermula pada 2013, ketika Direktorat Pembinaan SMP mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga. Anggaran kegiatan ini ditetapkan mencapai sebesar Rp 10,8 miliar.
Untuk olimpiade olahraga nasional digelar di Kalimantan Timur. Peserta 4.126 siswa dari 33 provinsi. Kegiatan tersebut terbagi menjadi lima jenjang. Untuk jenjang SD diperlombakan 11 cabang olahraga , jenjang SMP tujuh cabang olahraga, SMA dipertandingkan lima 5 cabang olahraga, dan SMK lima cabang olahraga.
Kemudian Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar terdapat tiga cabang olahraga, dan olimpiade pada PKLK Pendidikan Menengah terdapat tiga cabang yang dipertandingkan.
Diduga dalam penyelenggaranya olimpiade itu terjadi penggelembungan biaya-biaya. Di antaranya biaya untuk peserta, narasumber hingga biaya hotel peserta dan penyelenggara.
Sejauh ini, penyidik telah menyita uang Rp 491,23 juta dari Hotel Hakaya dan Rp 117,14 juta dari Hotel Town Balikpapan yang menjadi tempat penginapan peserta dan penyelenggara olimpiade.
Sumharmoko disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Turin, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kita masih mengembangkan perkara ini. Diduga masih ada pihak lain yang terlibat di sini," ujarnya.
Namun bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu belum bersedia mengungkapkan pihak yang bakal dibidik menjadi tersangka. “Kita analisis lebih dulu dugaan keterlibatan pihak lain tersebut,” katanya.
Untuk mengendus keterlibatan pihak lain, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan menelaah bukti dokumen yang diperoleh. "Intinya, kita kumpulkan lebih dulu bukti-bukti keterlibatan mereka. Kita validasi bukti-bukti agar para pelaku tidak mudah lolos dari jerat hukum," tandas Turin.
Untuk kegiatan Olimpiade Sains Nasional dan Simposium Guru tingkat SMP tahun 2013 digelar di Batam, Kepulauan Riau. Sumharmoko menjadi ketua panitia kegiatan ini.
Olimpiade Sains Nasional diikuti 396 siswa SMP dari seluruh Indonesia yang berkompetisi dalam bidang matematika, fisika, biologi dan IPS. Kemampuan siswa diuji tim juri yang berjumlah 30 orang.
Sedangkan kegiatan simposium diikuti 109 orang guru pendamping, 100 orang guru mata pelajaran di Kepulauan Riau dan 33 orang dari Dinas Pendidikan Kepri.
Kilas Balik
Terdakwa Korupsi Dana Olimpiade Olahraga Divonis 2 Tahun Penjara
Amrullah Wajidi bakal menghuni hotel prodeo lebih lama. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada Kepala Bidang Olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara itu menjadi dua tahun penjara.
Setelah menerima putusan kasasi dari MA, Kejaksaan Negeri Amuntai langsung menjebloskan terpidana kasus korupsiOlimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang merugikan negara Rp 213,7 juta itu ke bui.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai Rahmat Hidayat mengatakan kasus yang mendera Amrullah Wajid itu telah berlangsung 2010 lalu. Amrullah menyalahgunakan dana APBD yang diperuntukkan untuk biaya siswa Kabupaten Hulu Sungai Utara mengikuti olimpiade olahraga.
Amrullah pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan di pengadilan. Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Amrullah hanya dihukum dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Tak puas dengan putusan ini, Amrullah mengajukan banding.Upayanya untuk mendapat keringanan hukum membuahkanhasil. Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan mengkorting masa hukuman Amrullah menjadi hanya 1 tahun penjara saja.
Namun hukuman tambahanberupa denda tak berubah. Amrullah tetap diwajibkan membayar Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar, bisa diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Rupanya Amrullah Wajidi masih tak puas dengan putusan banding ini. Ia mengajukan kasasi ke MAdi Jakarta. "Namun, ternyata kandas. Makanya, terdakwa langsung kami eksekusi," tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, putusan Mahkamah Agung Nomor 2091 K/Pid/2014 tanggal 10 Setember 2015 yang amar putusan menyatakan menolak kasasi pemohon atau terdakwa Amrullah Wajidi, sudah final dan memiliki kekuatan mengikat. Sehingga bisa langsung dilaksanakan.
Rahmat mengungkapkan ada tiga terdakwa kasus kasus korupsi dana Olimpiade Olahraga Siswa Nasional. Sebelumnya, kolega Amrullah yakni Abdi Rosadi telah dijebloskan ke penjara.
"Saat ini, satu terdakwa lagi tengah mengajukan kasasi ke MA. Ya, kami menunggu putusan dari mahkamah terhadap kasus olimpiade olahraga untuk teman Amrullah Wajidi lainnya," sebut Rahmat.
sumber: rmol
Sumber : Harian Publik - Tragis! Pejabat Kemendikbud Dijebloskan ke Tahanan Terkait Kasus O2SN
0 Response to "Tragis! Pejabat Kemendikbud Dijebloskan ke Tahanan Terkait Kasus O2SN"
Posting Komentar