TOP-LEFT ADS

Ups, Gara-Gara Update Windows 10, Microsoft Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp66,5 Miliar


WASHINGTON - Sejumlah pengguna Windows di Illionis, Amerika Serikat, mengajukan tuntutan kepada Microsoft karena pembaruan ke Windows 10.

Dikutip Windows Central, Rabu (29/3/2017), mereka diketahui menuntut ganti rugi sebesar USD5 juta atau sekira Rp66,6 miliar kepada Microsoft. Pasalnya saat memperbarui Windows ke Windows 10, data yang tesimpan di PC tiba-tiba saja raib.

Selain itu, setelah adanya 'paksaan' pembaruan tersebut, komputer yang mereka gunakan juga diakui mengalami kerusakan.

Salah satu pernyataan dalam surat pengajuan tuntutannya, pengguna Windows mengaku bahwa Microsoft tak memberikan peringatan maupun pemberitahuan jika pembaruan Windows 10 dapat menyebabkan hilangnya data dan kerusakan hardware.

"Tak ada peringatan atau instruksi yang memungkinkan konsumen untuk mengetahui bahwa upgrade tersebut dapat menghilangkan data atau kerusakan hardware. Selanjutnya, peringatan untuk mengizinkan konsumen mengambil tindakan pencadangan data sebelum memperbarui," demikian isi surat gugatan tersebut.

Pihak Microsoft pun melakukan pembelaan. Dalam pernyataannya, perusahaan mengatakan bahwa konsumen dapat memilih untuk tidak memperbarui OS Windows.

"Program upgrade gratis Windows 10 adalah pilihan yang dirancang untuk membantu orang mengambil keuntungan dari Windows yang paling aman dan paling produktif. Pelanggan memiliki pilihan untuk tidak meng-upgrade ke Windows 10," tulis Microsoft.

"Jika seorang pelanggan membutuhkan bantuan dalam peningkatan pengalaman, kami memiliki banyak pilihan termasuk dukungan gratis pelanggan dan mengembalikan ke sistem operasi lama mereka selama 31 hari. Kami percaya klaim penggugat tidak berdasar," lanjutnya.

Sumber: okezone



Sumber : Harian Publik - Ups, Gara-Gara Update Windows 10, Microsoft Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp66,5 Miliar

0 Response to "Ups, Gara-Gara Update Windows 10, Microsoft Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp66,5 Miliar"

Posting Komentar