
Diketahui, kelima orang tersebut ditangkap terkait kasus permufakatan makar sesuai dengan pasal 107 dan 110 KUHP.
Argo menjelaskan, saat ini kelimanya juga masih diperiksa polisi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Mereka tentunya sudah dipantau lama oleh penyidik. Awalnya ada laporan yang masuk ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan kemudian kita tangkap," ujar Argo di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Maret 2017.
Argo membantah, penangkapan kelima orang tersebut untuk mencegah terjadinya kericuhan dalam aksi 313 yang akan digelar usai salat Jumat ini.
"Enggak, enggak ada. Jadi memang penangkapan ini sebelum adanya aksi tersebut," ucap dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga menjelaskan, penangkapan Sekjen FUI dan empat orang lainnya itu berdasarkan bukti yang kuat. Saat ini masih dalam proses penyidikan.
Sumber: viva
Sumber : Harian Publik - Wuih... Ternyata Ustad Al Khathath Diincar Polisi Sejak Lama
0 Response to "Wuih... Ternyata Ustad Al Khathath Diincar Polisi Sejak Lama"
Posting Komentar